Jaksa Diduga Terima Suap Rp2,6 Miliar dari Terdakwa Narkoba, Kejagung Diminta Tindak Tegas
PEKANBARU, iNews.id - Seorang jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, inisial SH diduga menerima suap Rp2,6 miliar dari terdakwa kasus narkotika. Suami SH yang merupakan anggota Polres Bengkalis, Bripka BA telah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Kendati SH telah ditahan sejak 5 Mei 2023, kasus ini masih belum jelas. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengaku masih mendalami kasus ini.
"Kita tunggu apa hasilnya dari bidang pengawasan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto, Rabu (24/5/2023).
Sementara Polda Riau bergerak cepat dengan menetapkan suami jaksa SH, yakni Bripka BA sebagai tersangka. Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkotika.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kita tidak mentolerir anggota yang terlibat narkoba. Pasti kita akan tindak tegas," ujar Iqbal.
Terkait kasus ini, sejumlah mahasiswa di Riau menggelar unjuk rasa di Kejati Riau. Mahasiswa meminta Jaksa Agung dan Kepala Kejati Riau mencopot Kepala Kejari Bengkalis, Zainur Arifin Syah karena dinilai gagal mengawasi jaksa di bawahnya.
"Kita menyoroti kasus dugaan suap senilai Rp2,6 miliar yang menyeret oknum jaksa di Kejari Bengkalis. Ini sungguh memalukan dan mencoreng institusi kejaksaan," kata Kordinator Umum (Kordum) Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bengkalis, M Rahmadani.
Massa mendesak pengusutan aliran dana Rp2,6 miliar yang diduga diterima jaksa SH dan suaminya Bripka BA.
"Kita juga minta Jaksa Agung dan Kajati Riau segera mengambil sikap agar kasus serupa tidak kembali terulang. Kemudian juga menertibkan oknum-oknum jaksa yang nakal," kata mahasiswa Fakultas Hukum UIR, Aditya yang berorasi.
Editor: Reza Yunanto