Jadi Sumber Kemacetan, Truk Batu Bara di Jambi Dilarang Beroperasi saat Puncak Mudik Lebaran
JAMBI, iNews.id - Truk pengangkut batu bara di Jambi dilarang beroperasi pada puncak arus mudik dan balik Lebaran 2022. Larangan sementara ini untuk memberikan keamanan, kenyamanan dan kelancaran para pemudik saat melintas di provinsi ini.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, langkah ini juga untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan selama arus mudik dan balik Lebaran 2022 di Provinsi Jambi.
"Selama ini yang menjadi permasalahan kemacetan di Jalan Lintas Provinsi Jambi adalah truk batu bara, namun untuk arus mudik dan balik Lebaran 2022 nanti truk batu bara akan kita larang beroperasi sementara waktu," ujar Dhafi di Jambi Senin (18/4/2022).
Dia menyampaikan, larangan beroperasi truk pengangkut batu bara dan angkutan barang lainnya terhitung sejak 28 April-9 Mei 2022 dilarang beroperasi.
"Bukan hanya mobil angkutan batu bara saja, mobil angkutan barang juga dibatasi dan yang boleh melintas hanya mobil pengangkut sembako dan bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini diberlakukan agar arus mudik dan balik lancar," katanya.
Dia mengingatkan, jika sopir truk angkutan batu bara dan angkutan barang melanggar ketentuan tersebut, maka Ditlantas Polda Jambi akan memberikan tindakan tegas.
Menurutnya, sanksi bisa berupa pencabutan izin operasional dari Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, BPTD dan Ditlantas Polda Jambi. Kebijakan ini masih menunggu Surat Edaran Gubernur Jambi," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi