get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Buru Pengendali Jaringan Mobil Bawa 6 Tas Ekstasi yang Kecelakaan di Lampung

Jadi Bandar Narkoba, Pecatan Anggota Polisi Ditangkap BNNK Poso

Jumat, 14 September 2018 - 15:03:00 WIB
Jadi Bandar Narkoba, Pecatan Anggota Polisi Ditangkap BNNK Poso
Suasana jumpa pers di Kantor BNN Kabupaten Poso kasus penyalahgunaan narkoba. (Foto: iNews/Yoanes Litha)

POSO, iNews.id – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu dan Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap pengedar dan Bandar narkoba jenis sabu, Kamis (13/9/2018). Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, salah satu pelaku merupakan pecatan polisi.

Kepala BNNK Poso AKBP Sahidi mengatakan, dari tangan kedua tersangka, petugas menyita sejumlah besar barang bukti di antaranya 40 paket sabu siap edar senilai Rp60 juta. Total sabu yang diamankan seberat 47,8 gram yang diduga dipasok dari Palu.

Kedua tersangka masing-masing berinisial H (35), sebagai pengedar dan B (38) Bandar narkoba sekaligus residivis atas kasus serupa pada 2015, yang disebut sebagai mantan anggota polisi yang dipecat.


“Tersangka yang kami tangkap dua orang. Mereka yang memasok sabu di wilayah Poso dan Tenga,” kata Sahidi dalam jumpa pers di Kantor BNN Kabupaten Poso, Jumat (14/9/2018).

Dia melanjutkan, konsumen kedua tersangka tersebut berasal dari berbagai kalangan. Termasuk diantaranya adalah oknum pegawai negeri sipil (PNS), pekerja swasta dan pelajar.

Selain menyita 40 paket sabu, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya yakni satu timbangan digital, dua pak plastik, satu tempat rokok merek gudang garam, tiga buku tabungan, ponsel, dan uang Rp300.000.

“Para tersangka selanjutnya akan kami serahkan ke BNNP Sulteng untuk proses hukum. Mereka diancam dengan kurungan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut