get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! IRT Tewas Ditabrak 3 Kendaraan Saat Menyeberang di Mojokerto

IRT dan Petani di Kalteng Ditangkap Polisi karena Narkoba, Sabu 364 Gram Disita 

Rabu, 24 Maret 2021 - 16:13:00 WIB
IRT dan Petani di Kalteng Ditangkap Polisi karena Narkoba, Sabu 364 Gram Disita 
IRT dan petani di Kalimantan Tengah ditangkap lantaran menjadi pengedar sabu. (Foto: Antara)

PALANGKA RAYA, iNews.id – Ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Kotawaringin Timur dan petani di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap polisi karena kasus narkoba. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu-sabu seberat 364 gram lebih.

IRT berinisial D (51) ditangkap di Jalan Damang Siman, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (19/3/2021) sekitar pukul 09.00 WIB. Sedangkan petani berinisial I (40) ditangkap di rumahnya Jalan Cristopel Mihing, Kabupaten Kapuas, Kamis (18/3/2021) pada pukul 20.30 WIB. 

Dari tangan IRT, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat 305 gram. Dari I, polisi menyita 198 paket sabu siap edar dengan berat 59,88 gram. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Nono Wardoyo mengatakan, saat ditangkap, tidak ada perlawanan dari keduanya. D merupakan pemain lama yang mengedarkan sabu di Kabupaten Kotawaringin Timur. 

“Bahkan sebelum ditangkap, beberapa bulan lalu D juga menerima sabu-sabu dari seseorang berinisial ME kurang lebih dua ons,” katanya, Selasa (23/3/2021).

Selanjutnya, hingga pada pengiriman yang kedua, polisi berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti sabu. 

Sementara itu sabu-sabu milik I yang sudah siap edar, biasanya dijual kepada penambang emas yang berada di wilayah Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah. Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya berdalih mengedarkan narkoba dan menerima titipan dari orang lain untuk dijual kepada para pemakai, baik di Kotim maupun Kapuas. 

Sementara Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes K Eko Saputro menambahkan, kedua orang pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah mendekam di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan intensif. 

“Kedua dijerat dengan Pasal 114 jo 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara, denda Rp10 miliar atau hukuman mati dan seumur hidup,” katanya. 

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut