Imigrasi Batam Cekal 2 Pengusaha terkait Kasus Penipuan Penjualan Ruko
BATAM, iNews.id - Imigrasi Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mencekal dua pengusaha inisial TJ dan J. Keduanya dicekal atas permintaan Polda Kepri.
"Iya benar keduanya telah masuk dalam daftar pencekalan agar keduanya tidak dapat ke luar negeri," kata Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Batam, Ritus Ramadhana, Senin (29/5/2023).
Dia mengatakan, pencekalan itu diajukan Polda Kepri kepada imigrasi pusat. Polda Kepri menyebut TJ dan J masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penipuan yang nilainya mencapai ratusan miliar.
Poster wajah TJ dan J telah ditempel di pintu pemeriksaan imigrasi dan area Pelabuhan Internasional Batam. Selain pencekalan, Polda Kepri juga mengajukan red notice kepada interpol.
"Karena sudah ada ini semua dan sudah ada di sistem maka pencekalan terhadap keduanya berlaku se-Indonesia," ujar Ritus.
Polda Kepri menyebut kedua pengusaha itu menjadi tersangka penipuan dan tindak pidana perlindungan konsumen dalam penjualan unit ruko di Mitra Raya 2 Business Centre Point di Batam Center.
Jumlah korban mencapai 59 orang dalam rentang tahun 2017 hingga 2019. Ada dua konsumen yang melaporkan kasus itu ke Polda Kepri.
"Konsumen sudah ada melunaskan (pembayaran ruko), tetapi belum menerima sertifikat hak guna bangun. Kerugian atas laporan yang diterima oleh dua konsumen yang melapor mencapai Rp6 miliar," kata Direskrimsus Polda Kepri Kombes Nasriadi.
Editor: Reza Yunanto