get app
inews
Aa Text
Read Next : Aksi Solidaritas di Cianjur, Polisi Diminta Usut Tuntas Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan 

IJTI Kecam Perusakan Perusakan Mobil Jurnalis iNews TV saat Tugas Peliputan

Sabtu, 03 April 2021 - 10:03:00 WIB
IJTI Kecam Perusakan Perusakan Mobil Jurnalis iNews TV saat Tugas Peliputan
Lokasi mobil jurnalis iNews TV dirusak di wilayah Kabupaten Tebo, Bungo, Merangin, Jambi. (Foto: iNews/Budi Utomo)

JAMBI, iNews.id - Pengurus Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Jambi mengecam kasus perusakan mobil jurnalis iNews TV Budi Utomo. IJTI Jambi pun memprotes keras aksi kekerasan terhadap Budi Utomo yang saat itu menjalankan tugas peliputan.

Ketua IJTI Jambi, Suci Annisa mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan bahwa jurnalis Budi Utomo mengalami dugaan kekerasan di wilayah Kabupaten Tebo, Bungo, Merangin, Jambi. 

Saat itu, pada Kamis, 1 April 2021 Budi mendapatkan informasi adanya warga melakukan unjuk rasa dan ingin memblokir jalan koridor stockfil batu bara Perusahaan PT KBPC (Karya Bungo Pantai Ceria) yang beralamat di Desa Tanjung Agung Kecamatan Muko-muko Btahin VII, Kabupaten Bungo.

Aksi warga ini dipicu rasa kesal atas ulah perusahaan yang sering melarang warga melintasi jalan tersebut membawa hasil panennya. Warga merasa jalan tersebut sudah ada sebelum stockfil berdiri, serta adanya permasalahan penyerobotan tanah milik warga oleh PT KBPC milik salah satu pengusaha besar di Kabupaten Bungo atas nama Syamsudin.

Syamsudin diketahui adik dari Irjen Muhammad Syafii yang pernah menjabat sebagai Kadensus 88 Mabes Polri. Budi Utomo yang berada di lokasi menjalankan tugasnya sebagai jurnalis. 

Dia pun memakai baju yang bertuliskan jurnalis dan memakai tanda pengenal PERS. Saat itu Budi membawa kendaraan pribadi roda empat merek Xenia dengan Nomor Polisi BH 1610 WM warna Silver.  Saat warga melakukan pemblokiran jalan,sekira pukul 17.30 WIB datang beberapa mobil truk tronton bermerek PT KBPC dengan membawa ratusan massa dan langsung menyerang warga. Saat itu, Budi yang berada di lokasi langsung berusaha menyelamatkan diri.

Warga yang melakukan perlawanan sempat dipaksa mundur perusahaan. Mobil truk yang ingin menjauhi portal jalan yang dibangun warga menabrak mobil Budi Utomo yang terparkir sekitar 40-50 dari titik bentrok. 

Budi Utomo melihat mobil perusahaan tersebut menabrak mobilnya, namun saat itu dia dalam keadaan menyelamatkan diri dari lemparan batu yang mengenainya. Akibat hal tersebut Budi Utomo mengalami bengkak dan memar di tangan dan mengalami kerugian materil akibat mobil miliknya ringsek. Budi Utomo juga telah melaporkan ke polisi atas kasus yang dialaminya.

"Atas kejadian tersebut IJTI Jambi menyesalkan dan memprotes keras atas kejadian yang dialami Budi Utomo," ujar Suci Annisa dalam keterangan tertulisnya yang diterima iNews, Sabtu (3/4/2021). 

Suci menegaskan, dalam Pasal 8 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers menyatakan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Intimidasi/kekerasan terhadap Jurnalis yang tengah melaksanakan tugas adalah ancaman nyata bagi kebebasan pers dan demokrasi.

"Untuk itu IJTI Jambi meminta kepada semua pihak untuk dapat menghargai dan memahami tugas dan profesi seorang Jurnalis sehingga tidak melakukan tindakan intimidasi/kekerasan," ujarnya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut