Identitas 3 Polisi di Muarojambi Dipecat karena Kasus Pembunuhan Tahanan dan Narkoba
MUAROJAMBI, iNews.id – Tiga anggota Polres Muarojambi resmi dipecat dengan tidak hormat (PTDH) karena terlibat kasus serius yang mencoreng institusi Polri. Ketiganya adalah Bripka Yuyun Sanjaya, Brigadir Faskal Wildanu dan Brigadir Ilham Aldi.
Kapolres Muarojambi AKBP Heri Supriawan menegaskan, keputusan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan integritas dan menjaga kepercayaan publik.
Dalam keterangannya, Kapolres menyebut dua anggota, yaitu Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu, terlibat dalam kasus pembunuhan tahanan di Polsek Kumpeh. Sementara Brigadir Ilham Aldi diberhentikan karena terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba.
“Ketiga personel resmi diberhentikan dari kedinasan. Pelanggaran mereka bukan hanya soal disiplin, tetapi sudah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujar AKBP Heri, Rabu (27/8/2025).
Kapolres menjelaskan bahwa tindakan ketiganya dianggap sangat serius dan tidak dapat ditoleransi oleh institusi. Setiap aparat kepolisian seharusnya mampu mengendalikan diri serta menjauhi segala bentuk perbuatan melawan hukum.
“Tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi karena PTDH akibat pelanggaran hukum. Namun narkoba, judi online, maupun tindakan kriminal lainnya jelas tidak bisa ditoleransi,” katanya.
Kapolres juga mengingatkan seluruh jajarannya untuk memperkuat keimanan, menjaga integritas, serta selalu berpegang pada norma hukum dan kode etik kepolisian.
“Semoga ini jadi pembelajaran dan motivasi bagi seluruh personel Polres Muarojambi untuk menjaga kehormatan diri dan institusi. Jangan sia-siakan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” katanya.
Dengan langkah tegas ini, Polres Muarojambi menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan internal sekaligus menjaga marwah Polri di mata publik.
Editor: Donald Karouw