get app
inews
Aa Text
Read Next : 19 KK Terdampak Radiasi Cesium-137 Cikande Direlokasi, Total 64 Orang

Ibu-Nenek Pembuang Bayi Tertangkap, Polisi: Pelaku Akan Menikah, Melahirkan di Sawah

Selasa, 18 Januari 2022 - 19:02:00 WIB
Ibu-Nenek Pembuang Bayi Tertangkap, Polisi: Pelaku Akan Menikah, Melahirkan di Sawah
Wakil Kepala Polres Serang, Kompol Febby Harianto menggelar konferensi pers terkait penangkapan ibu dan nenek yang membuang bayi di sawah, Selasa (18/1/2022). (Foto: iNews TV/Iskandar Nasution)

SERANG, iNews.idIbu dan nenek yang membuang bayi di areal persawahan Desa Kaserangan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten ditangkap polisi. Kedua pelaku tidak lain merupakan orang tua bayi malang tersebut. 

Wakil Kepala Polres Serang, Kompol Febby Harianto mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap perilaku NN yakni, ibu bayi. 

“Pelaku NN ini sebelumnya dikenal aktif bergaul namun mendadak menjadi sosok pendiam,” katanya, Selasa (18/1/2022).

Ibu pelaku pembuangan bayi di sawah ditangkap Polres Serang. (Foto: iNews TV/Iskandar Nasution)
Ibu pelaku pembuangan bayi di sawah ditangkap Polres Serang. (Foto: iNews TV/Iskandar Nasution)

Menurut Kompol Febby, pelaku NN melahirkan dengan cara berdiri di pematang sawah dan hanya dibantu ibunya. Usai melahirkan, bayi tersebut kemudian dibuang di sela sela batang tanaman padi.

“Pelaku berharap agar bayi yang baru dilahirkan itu ditemukan oleh warga yang melintas di area tersebut,” ujarnya.

Dia menjelaskan, aksi tak manusiawi yang di lakukan oleh ibu dan nenek bayi itu dilakukan dengan tujuan untuk menutupi aib keluarga karena bayinya tersebut dihasilkan melalui hubungan gelap.

“Motifnya untuk menutup aib keluarga karena bayinya tersebut di hasilkan melalui hubungan gelap,” katanya. 

Seorang ibu menunjukan lokasi pembuangan bayi di sawah. (Foto: iNews TV/Iskandar Nasution)
Seorang ibu menunjukan lokasi pembuangan bayi di sawah. (Foto: iNews TV/Iskandar Nasution)

Selain menetapkan kedua tersangka, polisi kini tengah memburu pelaku lain berinisial D yang merupakan kekasih NN. Diketahui, pelaku NN dan D akan melangsungkan pernikahan pada 23 Januari 2022. 

Akibat perbuatannya itu, NN dan R kini mendekam di sel Mapolres Serang. Keduanya dijerat Pasal 305 juncto Pasal 306 dan Pasal 307 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun 6 bulan.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut