Ibu Jual Bayinya Rp1,8 Juta untuk Bayar Utang Suami ke Bos Judi
PONTIANAK, iNews.id – Seorang ibu rumah tangga di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Fitri, nekat menjual bayinya seharga Rp1,8 juta untuk membayar utang akibat ulah suami yang sering berjudi. Pelaku telah ditangkap bersama 14 orang lain yang terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang dari lokasi berbeda.
Para pelaku tindak pidana perdagangan orang tersebut dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Kalbar, Kamis sore (22/3/2018). Dari sembilan pelaku, dua di antaranya perempuan dan salah satunya merupakan otak penjualan bayi seharga Rp1,8 juta. Sementara enam pelaku lain, berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak sambil menunggu jalannya persidangan.
Dari hasil pemeriksaan, Fitri mengaku nekat menjual bayinya kepada seorang bandar judi yang sudah ditangkap lebih dahulu dengan kasus perjudian, untuk membayar utang Rp1,8 juta. Suaminya yang sering kali berjudi di kawasan Kecamatan Pontianak Timur membuat pasangan suami istri ini terlilit utang kepada bandar judi tersebut.
Namun, saat ditanya Kapolda Kalbar Irjen Polisi Didi Haryono, Fitri berkilah jika anaknya hanya dititipkan sementara kepada bos judi. Setelah memiliki uang, dia menjemput kembali anaknya bernama Zaki Noviandi itu.
“Saya waktu itu disuruh dan dipaksa buat surat pernyataan sama dia (bos judi) kalau anak saya nggak boleh diambil lagi. Saya nggak maulah. Dia itu ingin memiliki anak saya. Tapi anak saya sekarang sudah diambil, sudah di rumah orang tua. Saya sayang sama anak saya dan mau pulang,” kata pelaku Fitri.
Sementara Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono mengatakan, ke-15 pelaku terkait kasus tindak pidana perdagangan orang diringkus oleh jajaran Ditkrimum Polda Kalbar selama tiga bulan belakangan. Dari kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan korban sebanyak 60 orang, termasuk bayi Fitri. Saat ini, sembilan pelaku tindak pidana perdagangan orang masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolda Kalbar.
“Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Undang-Undang tentang Perdagangan Orang Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun,” kata Didi Haryono.
Editor: Maria Christina