get app
inews
Aa Text
Read Next : Waspada Hoaks Cuaca Jelang Nataru, Anyer-Cinangka Siap Sambut Wisatawan

Hukum dan Bahaya Menyebarkan Berita Hoaks dalam Pandangan Islam

Sabtu, 12 Oktober 2019 - 04:32:00 WIB
Hukum dan Bahaya Menyebarkan Berita Hoaks dalam Pandangan Islam
Penyebaran berita hoaks sangat berbahaya dan dilarang agama. (Foto: ilustrasi/istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Al Lisanu Kassaif. Lisan itu seperti pedang. Pepatah Arab itu mengajarkan betapa bahayanya jika kita salah mengucap atau mengatakan sesuatu yang tidak benar.

Belakangan ini marak kabar bohong atau hoaks yang bersebaran di media sosial. 

Buntut dari penyebaran berita hoaks itu, bisa berujung pada proses hukum.

Lalu bagaimana hoaks dalam pandangan Islam?

Ibnu Hajar Al-Asqolani dalam Fathul Baari memberikan syarah atas sebuah  hadits. Kata "lisan" secara khusus disebutkan karena ia yang di-i'tibar dan menjadi cerminan apa yang ada dalam diri, demikian pula kata  "tangan" karena banyak pekerjaan yang  dikerjakannya, dan hadits ini.

"Almuslimu man salimal muslimuuna min lisanihii wayadihi".

Artinya: Seorang muslim adalah orang yang muslim lainnya selamat dari gangguan lisan dan tangannya.”
berlaku umum dengan nisbat pada lisan, tidak pada tangan (HR. Bukhori).

Karena lisan sangat memungkinkan mengucapkan (kebaikan atau keburukan) apa yang telah terjadi, sedang terjadi dan apa yang akan datang setelahnya, beda dengan tangan.

Dengan demikian sangat memungkinkan  apa yang dikerjakan lisan juga tertuang dalam bentuk tulisan dan efek sebuah tulisan terlihat sangat dahsyat.

Imam Ghozali menjelaskan tentang adab kedua tangan dalam kitab Bidayatul Hidayah : Adapun kedua tangan, peliharalah keduanya dari memukul seorang muslim, atau  dipergunakan untuk memperoleh harta yang haram, atau digunakan untuk  menyakiti sesama makhluk, atau digunakan dalam berkhianat atas sebuah  amanah dan titipan atau menulis sesuatu yang tidak boleh diucapkan karena pena adalah salah satu dari dua lisan.
Jadi jaga dan pelihara tangan dari apa yang menjadi kewajiban lisan untuk memeliharanya.

Hukum menyebarkan berita hoaks

Kejahatan penyebaran berita bohong memantik lembaga-lembaga keagamaan Islam di Indonesia untuk mengkaji hukumnya dari sudut pandang agama.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwanya nomor No. 24 tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial, MUI memutuskan hukum haram dalam penyebaran hoaks serta informasi bohong meskipun bertujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.

Selain penyebaran hoaks, dalam fatwa tersebut MUI juga mengharamkan ghibah (membicarakan orang lain tanpa sepengetahuannya), fitnah, namimah (adu domba), dan juga penyebaran permusuhan.

Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama melalui hasil Bahstul Masail yang diselenggarakan pada tanggal 1 Desember 2016 menyatakan haram perilaku membuat dan menyebarkan berita palsu, bohong, menipu atau dikenal dengan hoaks.

LBM PBNU merespons situasi saat ini yang makin marak terkait perilaku membuat dan menyebarkan berita hoaks. Hal semacam itu bisa menyebabkan tersebarnya kebencian dan permusuhan di kalangan masyarakat dan lebih jauhnya bisa menyebabkan disintegrasi nasional.

Karena itu, sebelum mengucapkan atau menuliskan sesuatu ke khalayak umum terutama di media sosial kita perlu mengkroscek ulang apakah kabar yang akan ditulis benar adanya atau kabar bohong.

Allah SWT berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu informasi, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al Hujuraat [49]: 6)

Dengan memeriksa suatu informasi dengan teliti, yaitu mencari bukti bukti kebenaran informasi tersebut kita insyaallah akan selamat.

Satu hal yang lebih baik lagi jika kita tidak mengetahui sesuatu yang tidak jelas kebenarannya lebih baik diam. 

Wallahu A'lam Bissawab.

Sumber: piss-ktb, islami.co

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut