get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Kecelakaan Elf Terguling di Bondowoso, Belasan Penumpang Luka-Luka

Honda BRV Ringsek Ditabrak KA Lokal Rangkasbitung di Lebak, 5 Orang Luka-Luka

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:50:00 WIB
Honda BRV Ringsek Ditabrak KA Lokal Rangkasbitung di Lebak, 5 Orang Luka-Luka
Mobil Honda BRV ringsek usai tertabrak KA lokal Rangkasbitung-Merak di Kabupaten Lebak, Selasa (18/3/2025). (Foto: iNews)

LEBAK, iNews.id - Mobil Honda BRV yang ditumpangi lima orang ringsek usai tertabrak kereta api lokal (KA) Rangkasbitung-Merak. Kecelakaan lalu lintas itu terjadi di pelintasan kereta api Kampung Pasir Pulo, Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Selasa (18/3/2025). 

Diperoleh informasi, peristiwa itu terjadi pukul 14.00 WIB. Ketika itu Honda BRV dengan plat nomor B 1971 COR yang dikemudikan wanita bernama Anggun (30) akan pergi ke pasar dari kediamannya.

Saat melintasi rel kereta palang pintu, seketika itu mobilnya terseret beberapa meter usai dihantam KA Rangkasbitung Merak.

"Saya ngga tahu pasti yang jelas mobil dari arah Babakan itu mau ke arah pasar. Mobil masuk Kereta juga sudah masuk, terjadilah kecelakaan itu," kata saksi mata, Adun.

Dalam peristiwa itu, lima penumpang yang berada di dalam mobil juga turut terseret hingga akhirnya dua di antaranya harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka.

"Yang di rumah sakit atas nama Intan dan Anggun. Anggun ini yang mengemudi,"kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Lebak, Ipda Aris Setyawan.

Menurut Aris, dari 5 korban 3 di antaranya pulang karena tidak mengalami luka. Sedangkan Intan dan Anggun mengalami luka ringan dan trauma.  "Anggota sudah di lokasi untuk evakuasi dan olah TKP. Kedua korban saat ini sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Misi," katanya. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut