Hendak Transaksi, Penjual Kulit Harimau Sumatera Ditangkap di Kerinci Jambi

JAMBI, iNews.id - Polisi menangkap penjual kulit harimau di sebuah hotel di Kota Sungai Penuh, Kerinci, Jambi. Pelaku ditangkap sebelum sempat bertransaksi dengan pembeli.
"Pelaku yang kita tangkap Y (38) warga Pesisir Selatan, Sumatera Barat," kata Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi Siswoyo, Jumat (5/5/2023).
Edi mengatakan, Y ditangkap pada Kamis (4/5/2023) malam setelah polisi mendapat informasi ada seseorang yang akan melakukan transaksi kulit hewan dilindungi.
Belakangan diketahui pelaku hendak menjual kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumaterae).
Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa kulit harimau sepanjang kurang lebih dua meter. Y dan barang bukti diamankan ke Polres Kerinci.
"Setelah ditangkap pelaku beserta barang bukti kita amankan ke Mapolres Kerinci untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Edi.
Y telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dia terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp200 juta.
Editor: Reza Yunanto