Hendak Kabur, Ibu-Pacar Penganiaya Anak di Sampit Ditangkap Gegara Kena Tilang
PALANGKA RAYA, iNews.id – Berakhir sudah pelarian ibu kandung dan pacar penganiaya anak perempuan berumur 5 tahun di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng. Kedua pelaku ditangkap anggota Satlantas Polresta Palangka Raya karena melanggar lalu lintas saat dalam pelariannya menuju Kalimantan Selatan, Senin (24/8/2020).
"Mereka ditilang karena pakai motor tidak ada spion dan menggunakan knalpot brong," ujar Kanit Turjawali Polresta Palangka Raya, Ipda I Made Adnyana.
Menurut I Made, saat menahan keduanya di pos, anggota polisi mencurigai bahwa kedua pelanggar lalu lintas itu mirip dengan pelaku penganiayaan anak kecil yang fotonya beredar ke publik sejak Minggu, 23 Agustus 2020.
“Saat dilakukan penilangan di Pos Bundaran Besar, seorang anggota Satlantas Briptu Anton mengenali wajah para pelaku penganiayaan seorang bocah di Sampit yang tengah viral di media,” ujar Made.
Usai diamankan, Satlantas Polresta Palangka Raya langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kotim untuk proses lebih lanjut.
“Saat ini kami telah berkoordinasi dengan pihak Polres Kotawaringin Timur untuk menyerahkan kedua pelaku.”
Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Zaldy Kurniawan mengatakan, saat ini dua pelaku penganiaya anak di bawah umur sedang dalam perjalanan menuju Kotim.
"Sedang dalam perjalanan dari Palangka Raya ke Kotim. Nanti akan diperiksa. Untuk rilisnya besok baru kita lakukan," ujar Zaldy.
Sebelumnya, seorang bocah perempuan usia 5 tahun dianiaya oleh ibu kandung bersama kekasihnya pada Sabtu (22/8/2020).
Akibat penganiayaan tersebut, bocah yang sempat terdampar di rumah salah satu warga Kotim tersebut mengalami luka di sekujur tubuh dan tangannya patah.
Peristiwa penganiayaan dan penelantaran terhadap anak usia 5 tahun tersebut akhirnya direspons cepat oleh warga sekitar dan LSM Lentera Kartini pada Minggu (23/8/2020). Mereka langsung membawa bocah tersebut ke RS Murdjani Sampit untuk dilakukan perawatan.
Editor: Kastolani Marzuki