BENGKULU UTARA, iNews.id – Kasus hubungan seksual sedarah atau inses kembali terjadi. Kali ini melibatkan ayah dan anak kandung di Desa Kota Bani, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Hubungan ini sudah berlangsung 6 tahun dan kini sang anak hamil 7 bulan.
Hubungan sedarah yang menghebohkan warga setempat ini terungkap setelah IW (30) mengandung dengan usia kehamilan tujuh bulan. Janin dalam kandungan itu hasil hubungannya dengan SR (56) yang merupakan ayah kandungnya.
Pria di Aceh Selatan Mencabuli Anak di Bawah Umur Dengan Iming-Iming Uang
Kepala Desa Kota Bani, Zaidin mengatakan, IW dan keluarganya merupakan pendatang dari Provinsi Lampung. Mereka telah menetap di Kota Bani sejak belasan tahun silam. Selama ini mereka kurang bersosialisasi dan SR diketahui merupakan sosok orangtua yang dikenal temperamen.
"Kaget pasti, tapi warga dari awal sudah curiga dengan cara keduanya menatap. IW itu janda anak satu, sudah cerai sejak 6 tahun lalu. Karena ditinggal suami, makanya dia tinggal dengan orangtuanya. Dia ini agak keterbelakangan mental," ujar Kades Zaidin, Kamis (19/9/2019).
Atas kasus inses ini, warga pun bermusyawarah. Perbuatan ayah dan anak ini dianggap sebagai aib. Keputusan musyawarah desa, IW dan SR serta seluruh keluarganya diwajibkan membayar denda adat. Selain itu mereka juga diminta meninggalkan desa setempat dan diberi waktu hingga 10 hari.
"Soal hubungan mereka sepertinya atas dasar suka sama suka. Iya sekarang anaknya hamil 7 bulan. Dan hasil musyawarah warga, keluarga ini kami minta pergi karena menjadi aib. Mereka juga dibebankan denda adat," katanya.
Camat Putri Hijau Sutrisno menjelaskan, pihaknya mengetahui peristiwa tersebut sejak beberapa hari lalu. Namun kasus inses ini telah diselesaikan secara adat oleh pemerintah desa setempat. Harapannya, peristiwa serupa tidak pernah terulang lagi di kemudian hari.
"Ini sebagai pembelajaran. Semoga tidak pernah terulang lagi. Benar ini kasus langka," katanya.
Sementara Bhabinkamtibmas Polsek Putri Hijau Aipda Khambali mengatakan, kendati kasus ini telah selesai ditingkat desa, namun pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkulu Utara untuk penanganan lebih lanjut.
"Sesuai petunjuk atasan, kami laporkan dan berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Bengkulu Utara," tuturnya.
Editor: Donald Karouw