Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Pasangkayu Serahkan Ranperda APBD 2023 kepada DPRD

PASANGKAYU, iNews.id - Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2023. Prosesi ini dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD di Gedung Paripurna DPRD Pasangkayu, Senin (24/10/2022).
Rapat paripurna DPRD dipimpin langsung Ketua DPRD Pasangkayu Alwiaty dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Arfandy, para anggota DPRD, serta Forkopimda Pasangkayu dan OPD dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.
Bupati Yaumil dalam sambutannya mengatakan, pada APBD 2023, pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain. Pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp841.816.683.081.
Sementara itu, untuk belanja daerah pada APBD 2023, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer direncanakan sebesar Rp867.340.125.659,-
Rancangan APBD 2023 disusun berdasarkan prinsip yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. Hal ini tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, serta mempedomani KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD.
Di antaranya,yaitu tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang tetap dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif tarnsparan, partisipatif, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada peraturan perundang undangan.
Mantan Ketua DPRD Pasangkayu ini pun menyampaikan, APBD merupakan dasar bagi pemerintah caerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah. Adapun penerimaan daerah dan pengeluaran daerah berupa uang harus dicantumkan dan dianggarkan secara bruto dalam APBD.
Selanjutnya, APBD Kabupaten Pasangkayu 2023 juga disusun berdasarkan kebijakan yang meliputi kebijakan pendapatan caerah. APBD merupakan rancangan
rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang harus dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD.
Kemudian, ditetapkan sebagai Peraturan Daerah yang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, yang kemudian dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.
Dengan demikian, lanjut Yaumil, pihaknya berharap kepada pimpinan dan anggota DPRD Pasangkayu agar dapat bekerja sama antara Banggar DPRD dan TAPD untuk mencurahkan tenaga dan pikiran dalam proses pembahasan Rancangan Perda tentang APBD 2023 ini, sehingga penetapannya dapat terlaksana tepat waktu sesuai tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD berdasarkan peraturan perundang undangan.
Tentunya kritik dan saran dari banggar DPRD sangat dibutuhkan dalam upaya penyempurnaan Rancangan Perda tentang APBD Tahun 2023 sebagai upaya
pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Editor: Rizqa Leony Putri