get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ungkap Penggelapan 11 Mobil Rental di Tarakan, Digadaikan Pelaku di 3 Tempat

Gubernur Bengkulu Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Ini Syaratnya

Rabu, 20 April 2022 - 14:40:00 WIB
Gubernur Bengkulu Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Ini Syaratnya
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. (ANTARA)

BENGKULU, iNews.id - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah membolehkan ASN Pemerintah Provinsi Bengkulu menggunakan mobil dinas untuk mudik. Namun ada syarat yang harus dipenuhi.

"Boleh (mudik pakai mobil dinas) asal masih di dalam wilayah Provinsi Bengkulu," kata Rohidin di kantornya, Rabu (20/4/2022).

Rohidin melarang keras apabila mobil dinas digunakan ASN untuk mudik ke luar Bengkulu.

Syarat berikutnya yakni ASN tersebut harus menanggung sendiri biaya operasional kendaraan. Apabila kendaraan mengalami kerusakan saat dipakai mudik, itu menjadi tanggungan pribadi ASN yang menggunakan.

Menurut Rohidin, dirinya mengizinkan mobil dinas untuk mudik lantaran beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) mendapat fasilitas mobil dinas dan tidak memiliki kendaraan pribadi.

"Tidak mungkin kepala OPD menggunakan kendaraan umum padahal ada kendaraan operasional yang dapat digunakan," ujarnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut