get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

Geng Motor yang Bacok Anggota Pencak Silat di Jambi Ditangkap Polisi

Senin, 05 Desember 2022 - 21:56:00 WIB
Geng Motor yang Bacok Anggota Pencak Silat di Jambi Ditangkap Polisi
Polisi berhasil menangkap empat anggota geng motor yang melakukan pembacokan terhadap salah satu anggota perguruan pencak silat di Jambi. (Foto:Ilustrasi/Ist)

JAMBI, iNews.id - Polisi berhasil menangkap empat anggota geng motor yang melakukan pembacokan terhadap salah satu anggota perguruan pencak silat di Jambi. Keempat pelaku yakni berinisial RAP (22), S (22), dan RG, dan APD.

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito Marbaro mengatakan, pelaku pertama yan ditangkap yakni RAP. Dia diamankan di kos-kosanya. 
 
"Setelah dilakukan pengembangan berhasil diamankan pelaku lainnya yakni S (22)," katanya.

Setelah itu, polisi berhasil menangkap dua pelaku lagi RG dan, APD yang masih di bawah umur.

Kronologi kejadian

Peristiwa pembacokan ini berawal korban motornya mogok, ditemani oleh empat temannya yang melintas di kawasan Jalan Kapten Pattimura Simpang IV Sipin.

Kemudian tiba-tiba para tersangka melintas di depan korban. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku turun dari motor lalu memarahi korban dengan alasan membawa perempuan di malam hari.

Kemudian salah satu pelaku menampar korban dan pelaku lainnya membacok korban hingga membuatnya mengalami luka robek pada jari tangan kiri, serta luka robek di bagian pergelangan lengan tangan kanan.

Sementara itu, kepada polisi S memgaku bahwa tidak menargetkan siapa yang akan menjadi korbannya.

"Tidak ada target, acak saja, pas lagi sepi ada mangsa langsung lah beraksi," katanya. 

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor matic sebagai sarana untuk melancarkan aksinya. 

Lalu satu buah celurit yang di gunakan tersangka untuk melukai korban.
 
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 170 KUHPidana, tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman selama tujuh tahun penjara.

"Sementara itu untuk yang di bawah umur kita kenakan peradilan anak," Alfrito.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut