Geledah Tiga Lokasi di Kuantan Singingi, KPK Temukan Dokumen Catatan Keuangan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengurusan izin usaha sawit PT Adimulia Agrolestari.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, ketiga lokasi itu, kantor di Kecamatan Limpa Pulu Kota Pekanbaru, Riau. Kemudian, rumah di Tangkerang, Pekanbaru dan rumah di Maharatu, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.
"Dari tiga lokasi dimaksud ditemukan dan diamankan bukti berbagai dokumen berupa catatan keuangan yang diduga terkait dengan perkara," ujar Ali Fikri di Jakarta, Jumat (22/10/2021).
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka.
Andi Putra diduga menerima suap Rp700 juta secara bertahap dari Sudarso terkait pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari. Uang tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing, Riau, Senin (18/10/2021). Andi Putra dan Sudarso baru dibawa ke Jakarta pada hari ini karena masih harus menjalani pemeriksaan awal lebih dulu di Riau.
Editor: Kurnia Illahi