Gelapkan Motor Teman, Pria di Bengkulu Pura-Pura Pinjam untuk Beli Mobil
BENGKULU, iNews.id - Polisi menangkap pelaku penggelapan motor di Kabupaten Seluma, Bengkulu. Pelaku inisial TP (24) menggelapkan motor temannya dengan modus meminjam untuk membeli mobil.
Pelaku TP ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Bengkulu karena dilaporkan menggelapkan motor Honda CBR 150R milik Gilang Hasda (21) warga Desa Talang Arai, Kabupaten Seluma.
"Terduga pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor berinisial TP ditangkap ketika berada di daerah Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau, Senin (6/6/2022).
Dia menjelaskan, TP awalnya memberi kabar kepada korban melalui pesan WhatsApp akan membawa motor bernopol BD 2440 PV warna hitam itu ke Bengkulu Utara untuk membeli mobil.
Namun setelah ditunggu sekian lama, pelaku tak kunjung kembali. Bahkan handphone-nya tidak aktif sehingga sulit dihubungi.
Merasa motornya dibawa kabur pelaku, korban melapor ke Polres Bengkulu hingga dilakukan pengejaran oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu.
Selain menangkap pelaku, tim juga mengamankan dua terduga penadah motor korban yakni JA (39) dan OS (39) warga Bengkulu Tengah.
"Kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor CBR 150R warna hitam milik korban," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto