get app
inews
Aa Text
Read Next : Identitas 3 Polisi di Muarojambi Dipecat karena Kasus Pembunuhan Tahanan dan Narkoba

Gadis di Muarojambi Diculik Pria Tak Dikenal lalu Diperkosa 4 Kali

Kamis, 21 Januari 2021 - 15:00:00 WIB
Gadis di Muarojambi Diculik Pria Tak Dikenal lalu Diperkosa 4 Kali
Polisi menangkap pria penculik gadis dan memerkosanya di Muarojambi. (Foto: MNC Portal/Azhari Sultan)

JAMBI, iNews.id - Seorang pria berinial R (25) warga Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi ditangkap tim Unit PPA Satreskrim Polres Muarojambi di rumahnya karena diduga telah menculik dan memerkosa gadis. Pelaku saat ini masih diperiksa intensif di Mapolres Muarojambi.

Kasubag Humas Polres Muarojambi, AKP Amradi mengatakan, kejadian tersebut bermula saat pelapor, yakni kakak korban mendapati adiknya tidak kunjung pulang ke rumah. 

Kemudian, pelapor menghubungi nomor handphone adiknya yang berusia 15 tahun. Namun, beberapa kali dihubungi tidak juga ada tanda-tanda aktif.

Selanjutnya, pelapor berusaha mencari teman korban. Salah seorang teman korban saat ditanya, mengaku bahwa korban dibawa oleh seorang pria yang tidak dikenal di SPBU Rengas Bandung, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi menggunakan mobil. 

"Selama kurang lebih 3 hari mencarinya, akhirnya kakak korban tadi menemukan adiknya di kawasan Broni, Kota Jambi," katanya, Kamis (21/1/2021). 

Sesampainya di rumah korban, pihak keluarga yang sudah khawatir menanyakan kondisi korban. Dengan wajah tertunduk, korban mengaku dibawa kabur tersangka hingga disetubuhi sebanyak empat kali.

"Korban mengaku telah disetubuhi tersangka R sebanyak empat kali di kamar rumah tersangka dan kosan," kata Amradi.

Tidak terima dengan ulah pelaku yang merusak martabat keluarganya, akhirnya pelaku dilaporkan ke polisi. 

"Pelaku berhasil diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Muarojambi setelah mengetahui keberadaan tersangka yang sedang berada di rumahnya di kawasan Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi tanpa perlawanan," ujarnya. 

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka ditahan di sel tahanan Polres Muarojambi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 332 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut