Gadis di Lebak Jadi Germo, Sediakan Tempat dan PSK untuk Pria Hidung Belang

LEBAK, iNews.id - Seorang gadis berusia 18 tahun berinisial RAK di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten ditangkap polisi. Gadis belia itu diduga menjadi muncikari atau germo yang mengatur jalannya prostitusi.
Informasi diperoleh, RAK merupakan warga Kampung Salahaur, Kelurahan Cijoro, Lebak. Dia diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak pada Sabtu (20/9/2025) malam. Dia menyediakan tempat sekaligus mencari pria hidung belang yang butuh layanan prostitusi.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, Ipda Limbong mengatakan, RAK diduga menjadi perantara antara pria hidung belang dengan pekerja seks komersial (PSK). Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Rangkasbitung setelah adanya laporan warga terkait praktik prostitusi terselubung di wilayah tersebut.
Dalam penggerebekan, polisi mendapati RAK bersama seorang perempuan yang diduga PSK di kamar hotel. Di lokasi itu juga ditemukan seorang pria serta satu bungkus alat kontrasepsi bekas pakai.
Tak berhenti di situ, dua perempuan lain yang berada di sekitar kamar hotel juga turut diamankan untuk dimintai keterangan. Hasil interogasi menyebutkan mereka mendapat pelanggan dari RAK yang berperan sebagai penyedia jasa.
“Setelah interogasi, para perempuan itu mengaku mendapatkan pelanggan dari RAK yang berperan sebagai muncikari,” katanya dikutip dari iNews Lebak, Selasa (23/9/2025).
Ipda Limbong menuturkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas prostitusi terselubung di Rangkasbitung.
“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan praktik prostitusi di wilayah Rangkasbitung. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek salah satu kamar hotel,” ujar Limbong.
Dari hasil pemeriksaan, RAK mengakui perannya sebagai penyedia pelanggan bagi para PSK. Perannya sebagai muncikari membuat gadis muda itu ikut menikmati keuntungan dari setiap transaksi.
Atas perbuatannya, RAK terancam hukuman berat. Dia dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, RAK juga bisa dikenakan Pasal 296 dan 506 KUHP yang mengatur praktik perantaraan prostitusi.
Editor: Donald Karouw