FPI Dilarang, Tim Gabungan Copoti Spanduk Habib Rizieq di Tangerang
TANGERANG, iNews.id – Tim gabungan Polresta Tangerang mencopot spanduk dan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab (HRS) dan atribut Front Pembela Islam (FPI) setelah ormas tersebut dinilai terlarang oleh pemerintah, Rabu (30/12/2012).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, patroli ini berskala besar dan bertujuan untuk menemukan baliho ataupun spanduk FPI yang masih terpasang. Apabila masyarakat masih menemukan simbol atau atribut yang bertuliskan atau bergambar logo FPI agar diinformasikan kepada jajaran polisi, TNI, ataupun pemerintah daerah.
"Dalam patroli skala besar yang kami laksanakan, kami menemukan ada spanduk FPI, kemudian kami turunkan. Apabila masih ditemukan atribut atau logo atau kegiatan dari ormas FPI, maka hal itu dilarang," ujar Ade.
Selanjutnya, kata Ade, Polresta bersama TNI, dan juga pemerintah daerah akan melakukan penertiban atau penghentian kegiatan FPI yang sudah resmi dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
Ade meminta semua lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu tertentu. Ade juga mengajak masyarakat untuk tertib aturan dan taat hukum.
"Kami pastikan kami akan tetap ada untuk menjamin rasa aman dan nyaman masyarakat," kata Ade.
Editor: Kastolani Marzuki