Edarkan Sabu 50 Gram, Sopir Truk di Banjarmasin Menangis Ditangkap Polisi

BANJARMASIN, iNews.id - Sopir truk tangki di Banjarmasin, Kalimantan Selatan menangis histeris ketika ditangkap polisi lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 50,45 gram.
Tersangka berinisial SP (31) ditangkap di Jalan Banjar Indah Permai, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin pada Selasa (3/3/2020).
"Jadi tersangka menangis histeris saat diringkus. Memohon ampun menyesali perbuatannya," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra di Banjarmasin, Rabu (4/3/2020).
Dia menjelaskan, tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba AKBP Andi A menemukan satu paket sabu-sabu di box depan sepeda motor yang dikendarai pelaku.
"Ketika itu pelaku ingin melakukan transaksi, anggota sudah melakukan pengintaian dan menyergapnya," ujar Iwan.
Aktivitas tersangka mengedarkan narkoba sebelumnya sudah diterima petugas informasinya dari masyarakat sejak satu bulan lalu.
Polisi pun melakukan penyelidikan dengan melakukan pengintaian gerak-gerak sang target operasi (TO) yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Km 7.900, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Hingga akhirnya petugas berhasil meringkus pelaku dengan barang bukti sabu-sabu yang bakal mengantarkannya ke jeruji besi.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Iwan.
Editor: Kastolani Marzuki