get app
inews
Aa Text
Read Next : Longsor Parah di Kerinci Jambi, Lebih dari 5.000 Warga di 4 Desa Terisolasi

Edarkan Narkoba, Pasutri di Tebo Ditangkap Polisi

Jumat, 22 Januari 2021 - 03:28:00 WIB
Edarkan Narkoba, Pasutri di Tebo Ditangkap Polisi
Ilustrasi narkoba. (Foto: Okezone)

TEBO, iNews.id - Polres Tebo menangkap pasangan suami istri Kuratul Aini (34), dan Hairul (41) pada Rabu (20/1/2021). Keduanya ditangkap karena mengedarkan narkoba

Kasat Narkoba IPTU Parlyn Sagala mengatakan petugas awalnya menerima laporan dari masyarakat adanya transaksi narkoba.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat, tim langsung bergerak ke lokasi yang berada di Simpang Pasar, DesaTeluk Singkawang, Kecamatan Sumay," kata Kasat, Kamis (21/1/2021).

Saat ditangkap, petugas menggeledah pasutri tersebut. Hasilnya petugas menemukan barang bukti sabu seberat 0,19 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok. 

Selain narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti dua unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku bertransaksi narkoba, dan uang Rp200.000.

Atas perbuatannya, keduanya diduga bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tebo, untuk di proses lebih lanjut," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut