Edarkan Narkoba, Pasutri di Tebo Ditangkap Polisi
TEBO, iNews.id - Polres Tebo menangkap pasangan suami istri Kuratul Aini (34), dan Hairul (41) pada Rabu (20/1/2021). Keduanya ditangkap karena mengedarkan narkoba.
Kasat Narkoba IPTU Parlyn Sagala mengatakan petugas awalnya menerima laporan dari masyarakat adanya transaksi narkoba.
"Berdasarkan laporan dari masyarakat, tim langsung bergerak ke lokasi yang berada di Simpang Pasar, DesaTeluk Singkawang, Kecamatan Sumay," kata Kasat, Kamis (21/1/2021).
Saat ditangkap, petugas menggeledah pasutri tersebut. Hasilnya petugas menemukan barang bukti sabu seberat 0,19 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok.
Selain narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti dua unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku bertransaksi narkoba, dan uang Rp200.000.
Atas perbuatannya, keduanya diduga bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tebo, untuk di proses lebih lanjut," katanya.
Editor: Faieq Hidayat