Duh, 3 Bocah di Bengkulu Ditangkap Polisi Kasus Pencurian Motor dan Telepon Genggam

BENGKULU, iNews.id - Sebanyak tiga bocah, seorang di antaranya perempuan ditangkap polisi atas dugaan kasus tindak pidana pencurian di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Ketiganya diamankan lantaran tertangkap mencuri motor dan dua unit telepon genggam.
Informasi diperoleh iNews, dua bocah asal Kecamatan Putri Hijau berinisial SH (13) dan MW (13) terlibat pencurian motor. Mereka mencuri motor matic ketika pemiliknya sedang tertidur lelap.
Sementara satu bocah perempuan dari Kecamatan Kota Arga Makmur ditangkap lantaran mencuri dua telepon genggam. Gadis belia ini diamankan bersama satu tersangka lainnya berinisial SM (19).
"Karena tiga tersangka masih di bawah umur, orang tua meminta dilakukan penangguhan penahanan. Mereka dikenakan wajib lapor saja," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Jery Antonius Nainggolan saat ekspose kasus, Rabu (3/3/2021).
Kepada petugas, para tersangka mengaku hasil pencurian digunakan untuk belanja kesenangan sehari-hari. Namun bocah lainnya mengaku belum sempat menjual motor hasil curian.
Selain melakukan penahanan terhadap SM (19), petugas mengamankan barang bukti satu unit motor matic berpelat nomor BD 4469 SS dan kedua unit ponsel.
Editor: Donald Karouw