get app
inews
Aa Text
Read Next : Sumber Radiasi Cesium 137 di Cikande Diduga dari Tanah Urukan Rumah Warga

Dugaan Pungli Korban Tsunami, Polisi Periksa 4 Pegawai Rumah Sakit

Kamis, 27 Desember 2018 - 18:21:00 WIB
Dugaan Pungli Korban Tsunami, Polisi Periksa 4 Pegawai Rumah Sakit
Ilustrasi pungli. (Foto: Okezone)

SERANG, iNews.id - Polres Serang Kota memanggil empat orang saksi terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) untuk pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Dradjat Prawiranegara, Serang.

Kapolres Serang Kota, AKBP Firman Affandi mengatakan, penyidik sudah meminta keterangan empat orang pegawai di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Serang itu. “Yang diperiksa ada empat orang. Sementara ini forensik, sama penyedia ambulans dan peti mati jenazah,” kata Firman, Kamis (27/12/2018).

Keempat orang yang diperiksa, masing-masing berinisial BD sebagai kepala forensik, BY sopir ambulans, FT dan AR sebagai anggota forensik rumah sakit.

Firman melanjutkan, polisi mendalami kasus ini ke penyelidikan dan sedang mencari apakah pungutan untuk korban tsunami ini juga terjadi pada korban lain.

Sebelumnya diberitakan, Pihak keluarga yang hendak mengambil jenazah korban diduga dibebani pungutan oleh oknum Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara. Tak tanggung-tanggung, besarannya mencapai Rp3,9 juta.

Pungutan tersebut mencuat setelah kerabat korban bernama Leo Manullang diminta membayar biaya jenazah oleh pihak rumah sakit. Kerabat Leo merupakan korban terjangan tsunami di Pantai Carita, Labuan, Pandeglang, Banten.

Leo mengeluhkan permintaan uang sebesar Rp3,9 juta itu. Uang tersebut katanya akan digunakan untuk biaya penanganan jenazah hingga proses transportasi jenazah ke rumah duka di Klender, Jakarta Timur.

Editor: Himas Puspito Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut