Dugaan Chat Mesum ke Istri Orang, Rumah Kades di Muaro Jambi Diserbu Warga
MUARO JAMBI, iNews.id – Ratusan warga Desa Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, berdemonstrasi dengan mendatangi rumah kepala desa mereka, Abdul Ghofur (AG), Selasa (27/5/2025) sore. Warga menuntut agar AG mundur dari jabatannya.
Tuntutan ini bergulir menyusul dugaan kasus chat mesum dengan salah satu warga desa. Aksi ini berawal dari laporan seorang warga berinisial E, yang merupakan istri sah dari S, mengenai pesan tak senonoh yang diduga dikirim oleh sang kades kepadanya.
Merasa keberatan, E mengadukan hal tersebut kepada suaminya dan pemerintahan desa. Kejadian ini memicu kemarahan warga yang kemudian berbondong-bondong menuju rumah kepala desa untuk menuntut pertanggungjawaban.
Sesampainya di lokasi, warga mendapati rumah kepala desa dalam keadaan tertutup dan tidak ada tanda-tanda keberadaan AG. Massa yang sudah terlanjur geram berorasi di depan rumah tersebut, menyuarakan tuntutan agar kepala desa segera turun dari jabatannya.
Dalam video amatir yang beredar, terdengar teriakan warga yang meminta agar AG segera mengundurkan diri.
Tak berhenti di situ, massa kemudian bergerak ke kantor desa dan menyegel ruang kerja kepala desa sebagai bentuk protes. Beberapa tokoh masyarakat, termasuk Datuk Lembaga Adat Desa Kota Karang, Suhaidi dan Ketua BPD Desa Kota Karang, Riduwan, turut memberikan pernyataan terkait peristiwa tersebut.
Desakan warga semakin kuat hingga sejumlah perwakilan masyarakat mendatangi kantor Kecamatan Kumpeh Ulu untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Pemerintah kecamatan pun menyatakan akan meneruskan permasalahan ini kepada Bupati Muaro Jambi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
"Masyarakat minta yang pertama tuntutan adat dan juga datuk kepala desa ini segera mundur dari jabatan sebagai kepala desa," ujar Datuk Lembaga Adat Desa Kota Karang, Suhaidi, Selasa (27/5/2025).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari AG terkait tuntutan warga. Sementara itu, proses penyelesaian kasus ini masih menunggu keputusan dari pihak berwenang.
Editor: Kurnia Illahi