Dosen Unri Tersangka Pencabulan Masih Aktif, Rektorat Berdalih Belum Ditahan
PEKANBARU, iNews.id - Universitas Riau (Unri) belum menonaktifkan Syafri Harto (SH) yang menjadi tersangka pencabulan mahasiswi. Rektorat beralasan SH saat ini belum ditahan.
Wakil Rektor Bagian Umum dan Keuagan Unri, Sujianto mengatakan kampus terikat dengan tiga aturan pemerintah untuk menentukan status SH.
"Untuk menentukan sanksi jenis apa diperlukan kajian. Kita tidak bisa serta-merta memutuskan," kata Sujianti di Pekanbaru, Rabu (24/11/2021).
Sujianto menjelaskan berdasarkan Pasal 81 PP tahun 2017, seorang pegawai negeri sipil (PNS) bisa dihentikan sementara apabila ditahan. Sedangkan SH kendati sudah tersangka namun belum ditahan.
"Kami tidak bisa memberhentikan atau memutasi semena-mena. Harus sesuai dengan peraturan. Kalau belum ditahan tidak bisa. Maka kami mengikuti peraturan itu," ujar Sujianto.
SH ditetapkan sebagai tersangka pencabulan mahasiswi inisial L. Korban adalah mahasiswa bimbingan skripsi SH.
SH telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Riau. Namun penyidik tidak melakukan penahanan kepada SH.
Editor: Reza Yunanto