JAMBI, iNews.id - Salah satu rumah makan ternama dan favorit keluarga di Kota Jambi, disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi. Petugas harus bertindak tegas karena Rumah Makan (RM) Basuo yang beralamat di kawasan STM Bawah, Kota Jambi tersebut diketahui telah melanggar protokol kesehatan (prokes).
Kepala Satpol PP Kota Jambi Mustari mengatakan, petugas juga menemukan sejumlah pelanggaran lainnya yang diatur melalui peraturan daerah (perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Jambi. Bahkan, petugas sempat emosi lantaran manajemen RM Basuo masih saja nekat melanggar prokes.
"Sudah pernah pelanggaran prokes dan didenda Rp5 juta dan Rp10 juta," kata Mustari, Selasa (19/1/2021).

Mustari mengatakan, rumah makan itu tidak hanya melanggar prokes seperti yang tertuang dalam Perwal Nomor 21 tahun 2020 tentang Protokol Covid-19, tapi juga sejumlah produk hukum lainnya yang berlaku di Kota Jambi.
Pelanggaran tersebut, pertama, Perda No 11 Tahun 2017 tentang Retribusi Usaha, kedua Perda No 12 Tahun 2017 tentang Retribusi Umum, dan ketiga Perda No 3 Tahun 2016 tentang Pencemaran Lingkungan Hidup.
"Izin sudah mati, drainase ditutup, 4 produk hukum dilanggar dan kalau izin belum terbit tidak kita buka," kata Mustari.
Sementara dalam pelaksanaan penyegelan terdapat, sejumlah orang pelanggan masih terlihat menyantap makanan di rumah makan tersebut.
"Mohon maaf dengan sangat ibu-ibu, bapak-bapak atau pelaku usaha, silahkan diperpanjang izinnya, diurus. Kami akan sampaikan dulu kepada Satgas Covid-19 untuk dicabut sementara izin protokol kesehatan," ujar Mustari.
Editor : Maria Christina