Digugat ke PTUN, Menkeu Purbaya Sebut Komunikasi dengan Tutut Baik Bahkan Saling Berkirim Salam

JAKARTA, iNews.id – Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau dikenal Tutut Soeharto, putri Presiden ke-2 RI Soeharto, mengajukan gugatan terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut didaftarkan pada 12 September 2025 dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.
Meski rincian gugatan belum tersedia di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, informasi yang tercantum menunjukkan biaya perkara sebesar Rp900.000 dan jadwal pemeriksaan awal pada 23 September 2025.
Spekulasi menyebutkan bahwa gugatan tersebut kemungkinan berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025, yang menetapkan larangan bepergian ke luar negeri bagi Tutut dalam rangka pengurusan piutang negara.
Keputusan itu ditandatangani pada 17 Juli 2025, saat Sri Mulyani Indrawati masih menjabat sebagai Menkeu. Namun, saat gugatan diajukan, posisi tersebut telah diisi oleh Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya mengatakan, gugatan itu telah dicabut. "Saya dengar sudah dicabut barusan," kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Menariknya, di tengah isu hukum yang bergulir, Purbaya menegaskan bahwa hubungan antara dia dan Tutut tetap terjalin baik. Bahkan, dia menyebut komunikasi dengan Tutut terjalin baik.
"Dan Bu Tutut kirim salam juga ke saya. Saya juga kirim salam sama beliau," katanya.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima surat resmi terkait gugatan tersebut.
"Sampai saat ini kita belum menerima surat terkait hal tersebut sehingga kita belum bisa menanggapi, ya," ucap Deni saat dikonfirmasi.
Editor: Kurnia Illahi