Desersi 3 Bulan, Dua Anggota Polres Sikka Dipecat
SIKKA, iNews.id - Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya. Keduanya anggota Polres Sikka itu melanggar kode etik Polri yakni desersi selama tiga bulan berturut-turut.
"Pada hari ini kita menggelar upacara PTDH dua anggota Polres Sikka," kata Wakapolres Sikka Kompol Rully Pahroen, Senin (9/1/2023).
Dua anggota yang dipecat itu adalah Brigadir Alfridus Blasius Sato dan Brigadir Franklyn Thobias Tefbana.
Upacara PTDH digelar di Mapolres Sikka. Keduanya tidak hadir langsung, sehingga upacara pemberhentian dari dinas kepolisian itu dilakukan secara simbolis.
Foto kedua anggota tersebut dibawa oleh anggota provos, kemudian dicoret dengan spidol hitam sebagai tanda tidak lagi menjadi anggota Polri.
"Mulai hari ini mereka resmi bukan personel Polres Sikka," katanya.
Dia mengatakan, kedua anggota yang disanksi PTDH itu dalam sidang kode etik Polri terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Salah satu pelanggaran yang dilakukan adalah tidak bertugas tanpa keterangan yang jelas atau desersi selama tiga bulan berturut-turut.
Editor: Reza Yunanto