get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembakaran Gedung DPRD dan Polres Kediri, Polda Jatim Tangkap 1 Tersangka Baru

Dendam Tak Dipinjami Uang, Pria di Muarojambi Bakar Bengkel Warga hingga 28 Motor Ludes

Sabtu, 03 Februari 2024 - 09:27:00 WIB
Dendam Tak Dipinjami Uang, Pria di Muarojambi Bakar Bengkel Warga hingga 28 Motor Ludes
Dendam Tak Dipinjami Uang, Pria di Muarojambi Bakar Bengkel Warga hingga 28 Motor Ludes (foto: Istimewa)

MUAROJAMBI, iNews.id - Polisi mengamankan pria pengangguran di Desa Suko Awin Jaya, Kabupaten Muarojambi, Jambi karena nekat membakar bengkel dan rumah warga. Aksi pelaku bernama Hamdan (35) itu lantaran dendam tak diberi pinjaman uang kepada pemilik bengkel.

Pelaku telah diamankan Unit Reskrim Polsek Sekernan. Dari informasi yang diteruima, sebelumnya, pelaku sudah pernah dipinjamkan uang. Mirisnya, uang pinjaman tersebut diduga acap kali tersangka digunakan untuk membeli narkoba.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih dari Rp500 juta. Sedangkan isi rumah dan puluhan kendaraan motor yang berada di dalam bengkel ikut ludes dilalap si jago merah.

"Terkait motifnya, tersangka dendam tidak diberi pinjaman uang. Padahal sebelumnya, dua kali dipinjamkan uang oleh korban," ucap Kapolsek Sekernan, AKP Taroni Zebua, Sabtu (3/2/2024).

Lantaran kesal dan sakit hati tidak dipinjamkan uang lagi, kemudian tersangka nekat melakukan aksinya. Akhirnya, pada Rabu dini hari (31/1/2024) tersangka membakar bengkel dan rumah korban.

Dengan mengendap-endap, tersangka membakar bengkel dan rumah korban dengan menggunakan tikar dan mancis korek api.

"Dari pemeriksaan tersangka yang pengangguran ini, kalau dia (tersangka) dapat minjam uang ke tetangganya satu desa, dia gunakan untuk narkotika," ucap Taroni.

Akibat kejadian tersebut, lanjutnya, sekitar 28 unit sepeda motor yang berada di dalam bengkel korban hangus terbakar.

"Kalau kerugian yang dialami korban diprediksi bisa mencapai Rp500 juta," ujar Kapolsek.

Tidak hanya meringkus tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, seperti pakaian milik tersangka, sejumlah onderdil motor yang telah hangus terbakar.

Atas perbuatannya tersebut, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Sekernan. Selain harus menjalani pemeriksaan berikutnya, tersangka juga bakal menghadapi proses hukum berikutnya di pengadilan.

Tersangka dijerat Pasal 187 KUHP tentang mengganggu dan mengancam ketertiban umum. Sedangkan ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun kurungan atau penjara.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut