Demo Mahasiswa PMII Dukung Baiq Nuril di Mapolda NTB Nyaris Ricuh

MATARAM, iNews.id – Dukungan masyarakat kepada terpidana kasus pelanggaran Informasi dan Transaksi Ekonomi (ITE) Baiq Nuril Maknun terus mengalir.
Kali ini, dukungan datang dari elemen mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Mereka menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk solidaritas dan dukungungan kepada Baiq Nuril Maknun di Mapolda NTB, Senin (19/11/2018).
Aksi solidaritas yang semula berjalan damai itu nyaris berujung ricuh. Kericuhan terjadi saat mahasiwa memaksa masuk untuk bertemu langsung dengan Kapolda NTB untuk menyuarakan aspirasi mereka. Namun, niat tersebut dihalang-halangi petugas yang berjaga-jaga di depan Mapolda. Beruntung kericuhan tidak berlangsung lama setelah pihak kepolsian dapat menenangkan para pengunjuk rasa.
“Kami sudah satu jam menunggu, tapi tidak ada respons. Kami minta perwakilan dari Polda NTB untuk menemui kami,” kata seorang koordinator aksi.
Pengunjuk rasa lainnya menilai vonis yang diputuskan Mahkamah Agung (MA) terhadap Baiq Nuril sangat tidak adil. “Baiq Nuril semestinya korban bukan malah dijadikan terhukum,” kata mahasiswa.
Karena itu, mereka mendesak para penegak hukum untuk membebaskan Baiq Nuril dan meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram membatalkan eksekusi kepada Baiq Nuril.
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), melayangkan surat panggilan eksekusi kepada Baiq Nuril, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepala Kejari Mataram, I Ketut Sumadana mengatakan, surat panggilan eksekusi tersebut sudah dikirim ke Baiq Nuril, Rabu (14/11/2018). “Sudah kita kirim suratnya (penggilan eksekusi) Rabu kemarin,” kata I Ketut Sumadana.
Dalam putusannya pada 26 September 2018, MA memvonis pegawai Tata Usaha (TU) SMA Negeri 7 Mataram, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat itu selama enam bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia dinilai telah menyebarkan percakapan asusila Kepala Sekolah SMA Negeri 7 Mataram.
Kasus yang menimpa Baiq Nuril berawal saat dia sering mendapat pelecehan dari Kepala SMAN 7 Mataram, Muslim. Menurut Baiq, Muslim sering menghubunginya. Dia meminta Nuril mendengarkan pengalamannya berhubungan seksual dengan perempuan lain yang bukan istrinya. Karena merasa perbuatan itu tidak pantas, Nuril merekam pembicaraan Muslim. Karena merasa nama baiknya dicemarkan, Muslim melaporkan Baiq Nuril kepada penegak hukum.
Editor: Kastolani Marzuki