get app
inews
Aa Text
Read Next : Honda BeAT Deluxe vs Honda Supra X 125, Mana yang Paling Tepat untuk Pengemudi Ojol?

Demi Motor Beat, Pemuda di Batam Rela Tinggalkan Mobil Honda Brio

Selasa, 27 April 2021 - 22:21:00 WIB
Demi Motor Beat, Pemuda di Batam Rela Tinggalkan Mobil Honda Brio
Barang bukti motor Honda Beat yang diamankan polisi dari pelaku pencurian motor di Kota Batam (Foto: MNC Portal/Dicky Sigit Rakasiwi)

BATAM, iNews.id - Seorang pemuda yakni RA (22) diamankan oleh Polsek Sei Beduk, karena membawa kabur sepeda motor Honda Beat putih nopol BP 3769 HI dari showroom motor bekas di Ruko Griya Asri, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam.

Anehnya, demi mendapatkan motor matik tersebut, RA rela meninggalkan mobil Honda Brio hitam nopol BP 1247 FF .

Belakangan diketahui, ternyata mobil yang ditinggalkan pelaku ini adalah mobil rental. Akhirnya pelaku ditangkap petugas Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda Budi Santosa, Senin (26/4/21).

"Berawal pada Selasa (20/4/21) pukul 15.00 WIB, sewaktu Pelapor (karyawan showroom sepeda motor) jaga di Showroom motor seken milik korban insisial K (55) yang beralamatkan di Ruko Griya Piayu Asri Kelurahan Mangsang, Sei Beduk Kota Batam didatangi Pelaku dengan mengemudikan Mobil Honda Brio Warna Hitam BP 1247 FF," kata Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda Budi Santoso, Selasa (27/4/21).

Pelaku awalnya menanyakan harga motor Honda Beat Warna Putih BP 3769 HI. Setelah itu, pelaku ingin mencoba sepeda motor tersebut (Tes Drive) dengan meninggalkan mobil Honda Brio beserta kuncinya sebagai jaminannya. 

Pelaku RA ini berdalih mobil tersebut miliknya sehingga pelapor percaya dan mempersilakan pelaku untuk mencoba (Tes Drive) sepeda motor tersebut.

"Namun, setelah ditunggu-tunggu. Pelaku tidak datang mengembalikan sepeda motornya dan tidak lama kemudian ada datang orang yang mengaku dari Rental Mobil Auto Speed yang memberitahukan kepada Pelapor bahwa mobil Honda Brio BP 1247 FF tersebut dirental oleh pelaku dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp11 juta," katanya.

Selanjutnya, pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sei Beduk. Menindak lanjuti laporan korban penipuan dengan penggelapan, pada Senin (26/4/21) sekitar pukul 11.30 WIB Unit opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk mendapatkan informasi dari Pelapor bahwa terduga pelaku berada di Daerah Bida Ayu Pintu dua setengah, Kelurahan Mangsang, Kecamata Sei Beduk, Kota Batam.

"Berdasarkan informasi tersebut Unit Opsnal Polsek Sei Beduk langsung meluncur ke Bida. Pelaku sedang berada di tempat kos-kosan," bebernya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut