Dapat Job Pindahan, Sopir Jasa Angkutan Barang Ini Curi Emas di Bawah Kasur Pelanggan
KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Aksi kriminal sopir jasa angkut barang di Kabupaten Kapuas, Kalimatan Tengah ini tak layak ditiru. Bukannya melayani konsumen pindahan barang dengan baik, dia justru nekat mencuri emas di bawah kasur milik pelanggannya.
Pelaku berinsial AG (36) warga Jalan Seroja Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat telah diamankan polisi. Sebelumya, dia ketahuan mencuri perhiasan emas milik pelanggannya senilai jutaan rupiah pada Senin (26/10/2020) pukul 11.30 WIB.
Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Kristianto Situmeang menjelaskan, kejadian berawal saat korban Lesmita (26) menggunakan jasa pelaku untuk pindahan tempat kos. Korban menghubungi jasa angkut untuk mengangkut barang miliknya dari sebuah barak yang beralamatkan Jalan Seth Aji No. 52 RT. 003 Kelurahan Selat Hilir.
“Pada saat korban mengangkut barang untuk pindah rumah dan hendak mengambil dompet yang berisi emas di bawah kasurnya barang tersebut saat dicek sudah tidak ada di tempatnya lagi,” ujar Situmeang, Selasa (3/11/2020).
Ternyata, lanjut Situmeang saat membantu mengangkat barang dari dalam kamar kos, pelaku ternyata sempat mengambil satu kas kecil berisi sejumlah perhiasan emas.
“Saat bantu angkat barang itulah pelaku beraksi. Dah korban tidak tahu awalnya kalau korban mengambil emas itu. Saat mau menuju kos yang baru, korban baru sadar bahwa emasnya itu tidak ada. Korban awalnya curiga yang mengambil sang sopir, namun dia tak berani bertanya," ucapnya.
Usai kejadian, korban langsung melapor ke Mapolres Kapuas. Pada hari itu juga Senin 26 Oktober 2020 pelaku langsung dibekuk di rumahnya dengan barang bukti emas di dalam tas kecil.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta,” ucapnya.
Sebagai hukuman atas perbuatannya tersangka dijerat sebagai mana dimaksud dalam tindak pidana pencurian pasal 362 KUHPidana dengan maksimal penjara lima tahun.
Editor: Nani Suherni