Curi Komputer Sekolahan, Dua Pemuda Ditangkap Polres Kapuas
KAPUAS, iNews.id - Satreskrim Polres Kapuas, Kalteng berhasil menangkap dua pelaku pencurian komputer, di SMK Bifahmiddin Jalan Mahakam No. 48 Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Kalteng. Pelaku MR (19) merupakan warga Jalan Mahakam, Kapuas dan MD (26) warga Kecamatan Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan.
“Akibat aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka, menyebabkan kerugian ditaksir mencapai Rp52 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, Rabu (31/3/2021).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya empat unit PC Komputer merek acer, dua monitor, satu unit HP merek Samsung Galaxy A11 warna hitam, dan satu lembar baju kaos lengan pendek warna hitam.
Kristanto mengatakan, terungkapnya kasus dugaan pencurian tersebut setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari pihak SMK Bifahmiddin yang kehilangan komputer dan monitor pada awal Maret 2021.
“Kedua pelaku ini masuk ke sekolah lalu merusak kunci pintu ruang guru dan membawa kabur,” ucapnya.
Saat ini kedua pelaku dibawa ke Satreskrim Polres Kapuas, Keduanya dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Editor: Nani Suherni