get app
inews
Aa Text
Read Next : Dendam Lama, Pria di Muba Bacok Tetangga lalu Perkosa Anak Korban yang Masih 3 Tahun

Culik dan Cabuli 6 Siswi SD di Kendari, Pecatan TNI Diancam Hukuman Mati

Jumat, 28 Juni 2019 - 19:03:00 WIB
Culik dan Cabuli 6 Siswi SD di Kendari, Pecatan TNI Diancam Hukuman Mati
Suasana di depan Rutan Polda Sultra, Kendari, Jumat (28/6/2019). Tersangka kasus penculikan dan pencabulan anak Adrianus Pattian masih ditahan di sini. (Foto: iNews/Mukhtaruddin)

KENDARI, iNews.id – Mantan anggota TNI, Adrianus Pattian (25), tersangka kasus penculikan dan kekerasan seksual terhadap enam siswi SD diancam hukuman mati. Berkas perkara predator anak ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari dan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari AKBP Jemi Junaidi mengatakan, berkas perkara pecatan TNI berpangkat Prajurit Dua (Prada) ini dinyatakan sudah lengkap atau P21 dan akan segera disidangkan. Saat ini, Adrianus Pattian masih ditahan di Polda Sultra.

”Tersangka pelaku pedofilia ini kami amankan di Polda Sultra demi keamanan,” kata Jemi di Kendari, Jumat (28/6/2019).

Jemi Junaidi mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejari Kota Kendari untuk pelimpahan berkas perkara kasus kekerasan seksual anak itu. Sidang rencananya digelar tertutup oleh PN Kendari pada pekan depan.

“Kami sampai saat ini masih berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Berkasnya sudah P-21, sudah lengkap semua. Nantinya akan kami limpahkan tersangka. Kami tinggal mengatur waktu,” kata Jemi.

Kapolres Kendari menjelaskan, tersangka Adrianus Pattian akan disangkakan dengan Undang Undang (UU) tentang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman pidananya hukuman mati dan atau penjara seumur hidup.

Adrianus Pattian ditangkap pada Mei lalu. Pria yang pernah bertugas di Batalyon Infanteri 725/Woroagi (Yonif 725/WRG) ini diburu sejak Senin, 29 April 2019 dan akhirnya ditangkap pada Rabu, 1 Mei 2019 di kawasan Jati Raya, Wua-wua, Kendari.

Adrianus sempat dikeroyok warga yang emosi setelah mengetahui perbuatannya menculik dan mencabuli sejumlah anak berusia 10 hingga 12 tahun. Dalam aksinya, pelaku mendatangi para korban di sekolah dan jalan, berpura-pura menjemput atas suruhan orang tua korban.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut