Catat, Pelanggar Jam Malam di Kendari Akan Didenda Rp200.000
                
            
                KENDARI, iNews.id – Warga Kota Kendari, Sulawesi tenggara (Sultra) bias dikenai denda sebesar Rp200.000 jika melanggar aturan jam malam yang mulai diberlakukan, Kamis (10/9/2020) besok. Pelaksanaan jam malam ini didasari Perwali dan Surat Edaran Wali Kota Kendari.
Dalam Perwali dan Surat Edaran Wali Kota Kendari tersebut mengatur sejumlah protokol kesehatan bagi pribadi maupun lembagi serta sanksi tegas bagi pelanggar Perwali seperti membersihkan fasilitas umum hingga denda sebesar Rp200.000.
                                    “Kami berharap semua masyarakat bisa memahami kebijakan yang dibuat Pemerintah Kota Kendari yang bertujuan melindungi seluruh masyarakat dan kepentingan yang lebih luas,” kata Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, Rabu (9/9/2020).
Meski sempat diprotes warga, pemberlakuan jam malam tetap diterapkan karena menjadi salah satu cara pemerintah mencegah penyebaran Covid-19 yang setiap hari kasusnya terus meningkat.
 
Sulkarnain kadir mengatakan, dengan kanalisasi pembatasan kegiatan warga hingga malam hari diharapkan dapat menekan meningkatnya kasus positif dan angka kematian akibat virus corona.
Wali Kota akan kembali membuka ruang bagi warga ketika warga sudah disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan angka penyebaran Covid-19 menurun. Diketahui jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Kendari sebanyak sekitar 657 pasien dan terus mengamali peningkatan. Dari jumlah tersebut 16 orang di antaranya meninggal dunia.
Editor: Kastolani Marzuki