get app
inews
Aa Text
Read Next : Satgas Gabungan Patroli ke Tempat Kumpul di Cimahi, Sasar Preman dan Pelajar Keluyuran Malam

Catat, Pelanggar Jam Malam di Kendari Akan Didenda Rp200.000

Rabu, 09 September 2020 - 18:30:00 WIB
Catat, Pelanggar Jam Malam di Kendari Akan Didenda Rp200.000
Wali Kota Kendari Sulkarnain saat mengumumkan pemberlakuan jam malam untuk mencegah penyebaran Covid-19. (Foto: iNews/Mukhtaruddin)

KENDARI, iNews.id – Warga Kota Kendari, Sulawesi tenggara (Sultra) bias dikenai denda sebesar Rp200.000 jika melanggar aturan jam malam yang mulai diberlakukan, Kamis (10/9/2020) besok. Pelaksanaan jam malam ini didasari Perwali dan Surat Edaran Wali Kota Kendari.

Dalam Perwali dan Surat Edaran Wali Kota Kendari tersebut mengatur sejumlah protokol kesehatan bagi pribadi maupun lembagi serta sanksi tegas bagi pelanggar Perwali seperti membersihkan fasilitas umum hingga denda sebesar Rp200.000.

“Kami berharap semua masyarakat bisa memahami kebijakan yang dibuat Pemerintah Kota Kendari yang bertujuan melindungi seluruh masyarakat dan kepentingan yang lebih luas,” kata Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, Rabu (9/9/2020).

Meski sempat diprotes warga, pemberlakuan jam malam tetap diterapkan karena menjadi salah satu cara pemerintah mencegah penyebaran Covid-19 yang setiap hari kasusnya terus meningkat.
 
Sulkarnain kadir mengatakan, dengan kanalisasi pembatasan kegiatan warga hingga malam hari diharapkan dapat menekan meningkatnya kasus positif dan angka kematian akibat virus corona.

Wali Kota akan kembali membuka ruang bagi warga ketika warga sudah disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan angka penyebaran Covid-19 menurun. Diketahui jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Kendari sebanyak sekitar 657 pasien dan terus mengamali peningkatan. Dari jumlah tersebut 16 orang di antaranya meninggal dunia.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut