Caleg NasDem Bagi-Bagi Jam dan Pulpen saat Pembekalan Mahasiswa Unima

TONDANO, iNews.id – Kegiatan pembekalan mahasiswa Universitas Negeri Manado (Unima) menjadi bahan pergunjingan masyarakat maupun warganet. Hal ini berkaitan dengan adanya pembagian pulpen dan jam dinding dari seorang caleg asal Partai NasDem ke para mahasiswa yang kemudian mengunggahnya ke media sosial (medsos) hingga viral.
Pembagian atribut bahan kampanye ini dinilai menyalahi aturan soal larangan kampanye di institusi pendidikan. Kampus merupakan tempat menimba ilmu dan tidak dapat dijadikan untuk kampanye politik jelang Pemilu 2019.
Informasi yang dirangkum, peristiwa dugaan pelanggaran kampanye ini berlangsung saat pembekalan bagi mahasiswa Unima yang akan menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) gelombang I tahun 2019 di Gedung Auditorium Unima, Senin (28/1/2019).
Saat itu Felly Esterlita Runtuwene (FER) salah satu pemateri membagi-bagikan pulpen yang berlogo Partai Nasdem dan foto dirinya, lengkap dengan nomor urut dan tulisan caleg DPR RI Dapil Sulawesi Utara (Sulut). FER saat ini merupakan anggota DPRD Sulut.
Sejumlah mahasiswa mengikuti pembekalan KKN dan menerima bahan kampanye itu kemudian mengunggahnya di Facebook hingga viral.
Okta, salah satu mahasiswa menceritakan, awalnya kegiatan pembekalan berjalan lancar. Mulai dari pemateri dari Pembantu Rektor I dan perwakilan Polri. Namun memasuki materi ketiga bertema kewirausahaan yang dibawakan FER, keanehan mulai terasa.
"Tiba-tiba ada pembagian pulpen gratis dengan logo Partai NasDem, nama dan nomor urut caleg. Lalu mahasiswa yang bertanya diberikan jam dinding dengan model yang sama, seperti atribut kampanye. Saya curiga ada kampanye terselubung di pembekalan ini," ujar Okta, Selasa (29/1/2019).
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Minahasa Erwin Sumampouw yang dikonfirmasi mengatakan, peristiwa itu terjadi Senin (29/1/2019) pukul 16.00 wita dan baru diketahui pihaknya pukul 19.00 wita.
"Begitu mengetahuinya, kami langsung membentuk tim investigasi yang diarahkan langsung Ketua Bawaslu Minahasa. Kami juga dibantu Panwascam untuk turun ke lokasi kejadian dan mengambil informasi dari para peserta pembekalan mahasiswa KKN," kata Erwin.
Dalam proses mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, Bawaslu Minahasa menemukan adanya dugaan pembagian bahan kampanye di fasilitas pendidikan.
"Kalau Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 huruf h itu melanggar karena menggunakan fasilitas pendidikan. Sementara ancaman pidananya ada di Pasal 521 dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp24 juta. Tapi ini masih proses tindak lanjut, kami masih menginvestigasi adanya dugaan pelanggaran ini,” ujarnya.
Dia menjelaskan, karena kasus ini bukan merupakan laporan atau temuan dari Bawaslu Minahasa, maka pihaknya menjemput bola dengan mengambil fakta-fakta di lapangan. Untuk sanksi administrasinya, bisa saja yang bersangkutan dikenakan pelanggaran judikasi administrasi.
"Tetapi karena yang bersangkutan merupakan calon DPR RI, kemungkinan kami akan proses ke Bawaslu provinsi. Penanganan peradilan di sana, nanti provinsi yang mengambil keputusan apakah itu pelanggaran administrasi atau bukan,” ucapnya.
Dia menuturkan, jika terbukti, maka bisa saja yang bersangkutan tidak dapat berkampanye dengan batas waktu yang ditentukan melalui majelis sidang. “Semua putusannya ada di Bawaslu provinsi," tutur Erwin.
Editor: Donald Karouw