get app
inews
Aa Text
Read Next : Sempat Buron, Pembunuh Pedagang Semangka di Kupang Ditangkap

Caleg DPRD Wakatobi dari Partai NasDem Tewas Dibunuh dengan Samurai

Selasa, 29 Januari 2019 - 18:56:00 WIB
Caleg DPRD Wakatobi dari Partai NasDem Tewas Dibunuh dengan Samurai
Kapolres Wakatobi AKBP Didik Erfianto saat pemaparan kasus pembunuhan Caleg DPRD Wakatobi dari Partai NasDem di Mapolres Wakatobi, Sultra, Selasa (29/1/2019). (Foto: iNews/Andhy Eba)

KENDARI, iNews.id – Calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Wakatobi asal Partai NasDem, Jafaruddin (36) tewas dibunuh dengan sadis. Korban dihabisi menggunakan samurai dengan sejumlah luka di tubuhnya.

Pelaku yang membunuh korban, Senin (28/1/2019) diketahui bernama Murlidin alias Sangkidi (34). Usai membunuh korban, pelaku langsung menyerahkan diri ke polisi.

Kapolres Wakatobi AKBP Didik Erfianto memaparkan, peristiwa tragis itu berawal saat korban Jafaruddin bersama temannya menggunakan sepeda motor menuju Kelurahan Langge, Kecamatan Kaledupa. Sementara pelaku yang menggunakan mobil pikap bersama temannya menuju Desa Balasuna Selatan.

Setelah mereka berpapasan, pelaku langsung memutar mobilnya. Dia lalu mengejar dan menabrak korban dari belakang menggunakan mobil.

“Usai menabrak korban, pelaku langsung menusuk korban dengan samurai. Sementara teman korban lari menyelamatkan diri,” kata AKBP Didik Erfianto, Selasa (29/1/2019).

Didik memaparkan, dari hasil visum, korban mengalami delapan luka di sekujur tubuhnya. "Luka itu di antaranya tangan kanan terpotong, kepala depan hancur, telinga kiri dan kanan sobek, serta luka tusuk di kanan dan kiri perut hingga tercabik-cabik. Akibat luka tersebut, korban langsung meninggal di tempat,” kata Didik Erfianto, Selasa (29/1/2019).

Setelah menghabisi korban, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Kaledupa. Polisi mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa sebilah samurai, pakaian korban dan hasil visum.

Kapolres Wakatobi mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu selama 20 tahun penjara.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut