get app
inews
Aa Text
Read Next : DPRD Badung Terima Kunjungan DPRD Sumenep, Bahas Penguatan Keuangan Daerah

Bupati Yaumil Kembali Lantik 60 PPPK Guru Lingkup Pemkab Pasangkayu

Senin, 26 Juni 2023 - 21:55:00 WIB
Bupati Yaumil Kembali Lantik 60 PPPK Guru Lingkup Pemkab Pasangkayu
Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa kembali melantik dan mengambil sumpah 60 orang PPPK Jabatan Fungsional Guru Formasi 2022. (Foto: dok Pemkab Pasangkayu)

PASANGKAYU, iNews.id - Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa kembali melantik dan mengambil sumpah 60 orang Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Formasi 2022 di ruangan pola kantor bupati, Senin (26/6/2023).

Pada pelantikan tersebut, Bupati didampingi oleh Pejabat Sekda Kasmuddin, Asisten Bidang Administrasi Muhammad Abdu, Asisten Bidang Pembangunan Imran, Kepala BKSDM Andi Baso, dan Inspektur Inspektorat Tanwir Miliansyah, serta Sekretaris Dinas Pendidikan Pasangkayu,

Dalam sambutannya, Bupati Yaumil mengucapkan selamat kepada 60 orang PPPK Jabatan Fungsional Guru Formasi 2022 yang telah menerima SK Pengangkatan PPPK dan diambil sumpahnya.

"Momentum ini, tentu menjadi kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri bagi Saudara sekalian, karena hari ini adalah muara sekaligus garis start yang telah ditunggu-tunggu setelah melalui berbagai proses panjang," tutur Bupati Yaumil. 

Bersamaan dengan diangkatnya peningkatan kesejahteraan, kepegawaian, maupun karier, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dituntut untuk mampu melaksanakan amanah sebagai aparatur negara, aparatur pemerintahan, dan abdi masyarakat.

Sebuah kondisi yang tentu saja memberikan konsekuensi logis bagi PPPK untuk terus meningkatkan kedisiplinan dalam budaya kerja sebagai salah satu bentuk kewajiban, sekaligus melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Saya harap PPPK mampu mewujudkan tujuan reformasi birokrasi, yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, produktif, berintegritas tinggi, dan memberikan pelayanan prima berorientasi pada kinerja yang profesional, komitmen pada kepentingan rakyat serta akuntabilitas sesuai pada tuntutan zaman," ujarnya. 

Berikutnya, Bupati Yaumil juga menyampaikan bahwa seorang PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja, sehingga status sebagai pegawai sangat bergantung pada perjanjian kerja yang terikat di unit penempatan tertentu dan pada jangka waktu tertentu.

"Untuk itulah, setelah Anda sekalian menerima SK Pengangkatan dan menandatangani Perjanjian Kerja, segera laksanakan tugas di unit penempatan saudara dengan penuh keikhlasan dan penuh profesionalitas," kata Bupati Yaumil. 

Buang jauh-jauh pikiran untuk mengajukan mutasi/pindah tugas, karena dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tidak memuat tentang mutasi PPPK.

"Sekali lagi saya ucapkan selamat kepada Saudara sekalian, yang baru diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan diambil sumpahnya. Selamat menjalankan tugas dengan lebih profesional, serta jadilah pelopor bagi terselenggaranya birokrasi yang sehat dan pemerintahan yang baik," ucap Bupati Yaumil.

Editor: Anindita Trinoviana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut