Bupati Muna Diperiksa KPK sebagai Tersangka di Polda Sultra

KENDARI, iNews.id - Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka suap Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pemeriksaan dilakukan di ruangan Kasubdit Tipidkor Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara, Senin (17/7/2023).
Pantauan iNews, dalam pemeriksaan itu sejumlah personel Polda Sultra bersenjata lengkap mengawal jalannya pemeriksaan. Tampak pula Rusman terlibat banyak tersenyum saat istirahat dan menjelaskan perkara yang sedang menjeratnya kepada wartawan.
Seusai diperiksa, Bupati Muna mengatakan pemeriksaan dilakukan terkait keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana korupsi dana PEN Kabupaten Muna tahun 2021-2022.
"Saya menghargai penyelidikan KPK bahwa saya dituduh melakukan suap," ujarnya, Senin (17/7/2023).
Rusman tampak banyak tersenyum dan mengaku tidak terlibat dalam pencairan dana PEN di Kabupaten Muna. Dia juga mengaku tidak pernah mengenal, apalagi bertemu dengan pejabat Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri untuk membahas hal tersebut.
"Jadi asumsinya kami dinilai menyerahkan dana, saya tidak tahu sama sekali," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dan Ketua DPC Partai Gerindra La Ode Gomberto sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam perkara suap dana PEN Muna tahun 2021-2022.
Perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan terpidana Ardian Noervianto, eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Editor: Donald Karouw