get app
inews
Aa Text
Read Next : Terlilit Utang, Wanita Muda di Tanggamus Buat Laporan Palsu ke Polisi Korban Perampokan

Buat Laporan Palsu, Remaja di Kotawaringin Barat Terancam 7 Tahun Penjara

Senin, 14 Juni 2021 - 22:08:00 WIB
Buat Laporan Palsu, Remaja di Kotawaringin Barat Terancam 7 Tahun Penjara
Remaja berinisial RAR ditangkap polisi karena membuat laporan palsu. Pelaku ditahan di Mapolres Kotawaringin Barat. (Foto: MNC Portal/Sigit Dzakwan P)

PANGKALAN BUN, iNews.id - Remaja berinisial RAR (19) asal Sukabumi, Jawa Barat ditangkap petugas Satreskrim Polres Kotawaringin Barat, Kalteng karena membuat laporan palsu dan penggelapan motor kredit.

Pelaku diketahui sengaja memindahtangankan motor miliknya kepada pembeli bernama DP. Padahal, tersangka masih terikat perjanjian dengan salah satu perusahaan pembiayaan di Kotawaringin Barat.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan, tersangka awalnya membuat laporan pengaduan masyarakat terkait penggelapan motor saksi DP,  Sabtu (12/6/2021)sekitar pukul 11.00 WIB di SPKT Polres Kobar.

"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata banyak yang janggal, sepeda motor milik tersangka ini sebenarnya sudah di take over kan kepada DP yang kini menjadi saksi," ujar Devy di Mapolres Kobar, Senin (14/6/2021).

Menurut Devy, tersangka menjual motornya kepada DP di bawah tangan, kemudian membuat laporan palsu dan diviralkan di media sosial agar DP segera membayar cicilan di perusahaan pembiayaan.

“Barang bukti yang diamankan antara lain 1 lembar laporan polisi, 1 lembar surat tanda penerimaan laporan, berita acara pengambilan sumpah tanggal 12 Juni 2021, sepeda motor Yamaha R15 warna hitam tanpa plat, STNK atas nama tersangka, uang tunai Rp2,7 juta," katanya.

Devy mengimbau kepada masyarakat Kotawaringin Barat jangan pernah membuat laporan palsu, hukuman yang siap menanti setiap perbuatan akan ada konsekuensinya.

"Tersangka dikenakan Pasal 242 KUHP Jo Pasal 220 KUHP, ancaman pidana 7 tahun penjara," katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut