Briptu Yuli Ditangkap Propam Polda Sulteng, Diduga Terlibat Penggelapan Mobil
PALU, iNews.id - Briptu Yuli Setyabudi ditangkap Propam Polda Sulteng kembali atas dugaan keterlibatan dalam kasus penggelapan mobil yang kini dalam proses penyidikan. Penangkapan dilakukan Subbid Paminal Bidpropam Polda Sulawesi Tengah, Selasa (18/11/2025).
Penangkapan terhadap Briptu Yuli dilakukan setelah laporan terkait dugaan penggelapan mobil mencuat. Aparat propam langsung bergerak cepat untuk mengamankan oknum polisi tersebut demi menjamin proses hukum berjalan objektif.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, membenarkan bahwa pemeriksaan sudah berlangsung intensif.
“Kami telah memeriksa 18 saksi, termasuk pemilik mobil dan penerima gadai,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan konstruksi kasus, sekaligus menelusuri apakah ada pelanggaran lanjutan yang dilakukan oleh Briptu Yuli.
Kombes Djoko menegaskan bahwa kasus Briptu Yuli ditangkap Propam Polda Sulteng tidak hanya terkait dugaan penggelapan mobil, tetapi juga pelanggaran disiplin berat.
“Setiap anggota Polri harus mematuhi kode etik yang berlaku. Pelanggaran yang dilakukan Briptu Yuli, termasuk desersi, akan diproses sesuai ketentuan yang ada,” katanya.
Dia juga meminta masyarakat mengikuti proses hukum dengan tenang.
“Kami minta publik bersabar menunggu hasil pemeriksaan. Proses ini harus berjalan dengan transparansi dan akuntabilitas,” ucapnya.
Dalam catatan internal, Briptu Yuli ternyata tidak hanya sekali berurusan dengan kasus serupa. Selama bertugas, dia diketahui telah melakukan 12 pelanggaran disiplin dan 2 pelanggaran kode etik.
Di antara pelanggaran tersebut, terdapat kasus dugaan penggelapan mobil tahun 2021, yang memberikan indikasi bahwa tindakan ini bukan kali pertama dilakukan. Polda Sulteng menegaskan bahwa langkah tegas terhadap Briptu Yuli adalah komitmen institusi menjaga integritas Polri.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota Polri menjunjung tinggi kode etik dan disiplin,” ujar Kombes Djoko.
Editor: Donald Karouw