Briptu D yang Terima Gratifikasi Rp4,4 Miliar Tidak Dipecat, Diberi Sanksi Demosi
PALU, iNews.id - Briptu D anggota Polda Sulawesi Tengah yang menerima gratifikasi dari 18 calon siswa bintara gelombang kedua 2022 senilai Rp4,4 miliar tidak dipecat. Polda Sulteng melalui Majelis Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi penundaan kenaikan pangkat dan mutasi bersifat demosi.
"Sudah dijatuhi putuskan dalam sidang etik dan sanksinya berupa penundaan kenaikan pangkat serta mutasi yang sifatnya demosi," ujar Kepala Subdirektorat Penerangan Masyarakat Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari di Palu, Kamis (17/11/2022).
Dia menjelaskan, sanksi penundaan kenaikan pangkat yang diberikan terhadap Briptu D berlaku selama 3 tahun. Kemudian mutasi yang bersifat demosi berlaku selama 5 tahun.
Sidang etik memutus Briptu D bersalah sebagai perbuatan tercela dan terbukti melanggar peraturan polisi (perpol) pasal 5 ayat (1) huruf b yang menyebutkan setiap pejabat Polri dalam kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri.
Selain itu pasal 10 ayat (4) huruf f menerangkan setiap pejabat Polri dalam kelembagaan dilarang menerima imbalan dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri maupun pendidikan pengembangan.
"Putusan itu lebih ringan dari tuntutan penuntut yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri," kata Sugeng.
Dia menambahkan, Briptu D menerima putusan tersebut usai berkonsultasi dengan tim pendampingnya sehingga berstatus berkekuatan hukum tetap.
"Intinya pihak oknum pelanggar sudah menerima sehingga keputusan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap," ucapnya.
Editor: Donald Karouw