get app
inews
Aa Text
Read Next : Jatim Sabet Juara I Lomba Qasidah Kolaborasi di Festival Seni Budaya Islam

Bocah 13 Tahun di Kendari Ini Sudah 21 Kali Keluar Masuk Penjara

Sabtu, 19 Januari 2019 - 09:40:00 WIB
Bocah 13 Tahun di Kendari Ini Sudah 21 Kali Keluar Masuk Penjara
Bocah S (tengah) bersama dua rekannya saat ekspose di Mapolres Kendari. (Foto: iNews/Rahmat Buhari)

KENDARI, iNews.id – Kebal hukum dan tak pernah kapok. Ungkapan ini pantas disematkan kepada seorang bocah berusia 13 tahun asal Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tak tanggung-tanggung, meski masih bau kencur, dirinya sudah 20 kali keluar masuk penjara akibat sejumlah tindakan kasus kejahatan. Namun dalam prosesnya, pelaku kerap kembali dibebaskan dan tak bisa diproses karena faktor umur.

Dalam penggerebekan pelaku pencurian spesialis barang elektronik (curanik) di salah satu wilayah di Kecamatan Poasia, Satreskrim Polres Kendari menangkap tiga orang. Salah satunya yakni bocah tersebut, Jumat (18/1/2019).

“S yang masih di bawah umur berusia 13 tahun sudah 20 kali melaksanakan kejahatan. Dia sudah seringkali ditahan namun tidak bisa diproses dikarenakan umur. Namun karena ini sudah berulang kali, nanti kami lihat hasil pemeriksaan dari Bapas,” Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaidi, Sabtu (19/1/2019).

Tak disangka, selain kasus curanik, bocah itu juga terlibat penyalahgunaan narkoba. Penangkapan ini menjadi yang ke-21 kali dirinya harus berurusan dengan hukum.

Dia melanjukan, bocah itu juga pernah terlibat dalam pencurian emas 200 gram dan kasus lainnya. Selain dirinya, dua pelaku lain juga ditangkap dalam penggerebekan tersebut.

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti tiga saset narkoba jenis sabu dan timbangan digital, alat hisap bong, serta puluhan klip plastik. Selain itu, barang bukti curian juga diamankan antara lain dua unit motor, tujuh buah ponsel dan dua laptop.

“Kurang lebih ada 3 gram sabu yang kami amankan saat penggerebekan,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut