BNNP Riau Musnahkan 10 Kilogram Sabu Senilai Rp10 Miliar
PEKANBARU, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram (kg) hasil tangkapan beberapa waktu lalu. Selain itu, petugas juga menagkap dua orang kurir jaringan narkoba internasional yang merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Wahyu Hidayat mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan di halaman Kantor BNNP Riau di Jalan Pepaya, Pekanbaru. Barang bukti sabu senilai Rp10 miliar tersebut merupakan hasil tangkapan akhir Juli lalu di Kabupaten Siak.
Menurutnya, sebelum pemusnahan barang bukti tersebut, petugas BNNP terlebih dahulu memeriksanya dengan alat tes narkotika portabel. Dari hasil pemeriksaan, barang bukti itu positif mengandung zat methamphetamine.
“Sabu seberat 10 kg yang dibungkus dengan plastik bening dimusnahakan ke dalam mesin inseminator,” kata Wahyu, Rabu (8/8/2018).
Dalam pemusnahan tersebut, BNNP menghadirkan seorang tersangka kurir narkoba berinisial YA. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka YA sudah dua kali menjemput sabu dari Pelabuhan Buton, Kabupaten Siak.
“Sabu tersebut berasal dari luar negeri dan masuk melalui Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti,” ujar Wahyu.
Dia mengatakan, tersangka YA ditangkap bersama istrinya EA di depan Mako Polres Siak di Jalan Lintas Siak, Perawang, Kabupaten Siak. Saat digeledah, pasutri warga Bukit Tinggi, Sumatera Barat itu, membawa 10 kg sabu yang dipaket dalam kemasan teh China.
Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka jaringan pengedar narkoba ini ditahan di BNNP Riau. Atas perbuatannya, pasutri itu dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.
Editor: Muhammad Saiful Hadi