get app
inews
Aa Text
Read Next : BNN Temukan Ladang Ganja 6,5 Hektare di Aceh Utara, 97.000 Batang Dimusnahkan

BNN Sulut Musnahkan Ganja Hydroponik Selundupan Asal Inggris

Selasa, 23 Januari 2018 - 17:00:00 WIB
BNN Sulut Musnahkan Ganja Hydroponik Selundupan Asal Inggris
Barang bukti sekitar 220 gram ganja hydroponik saat dimusnahkan petugas di halaman BNN Provinsi Sulut. (Foto: iNews/Efendi Labenjang)

MANADO, iNews.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara (Sulut) memusnahkan 220 gram narkoba asal Inggris jenis ganja hydroponik di halaman kantornya, Selasa (23/1/2018). Pemusnahan barang bukti itu merupakan hasil sitaan penyelundupan yang digagalkan BNNP di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, Sulut, 15 Januari 2018 lalu.

“Pemusnahan ini sesuai aturan, 7x24 jam barang bukti harus segera dimusnahkan setelah ada ketetapan dari Kejaksaan Negeri (Kejari), untuk mencegah penyalahgunaan,” kata Kepala BNN Sulut, Brigjen Pol Charles Nggili.

Dia mengatakan, bibit ganja hydroponik itu dipesan pelaku MA alias Memed dari luar negeri (Inggris) dengan memanfaatkan situs online lalu dikirim dengan menggunakan  jasa pengirimian barang. Pelaku berencana mengembangbiakkannya ganja tersebut.

“Ganja yang kami sita berasal dari luar negeri, berbeda dengan yang lokal. Dari 12 biji bibit yang kami sita, setiap bibit itu bila tumbuh menghasilkan berbagai rasa, seperti rasa strawberry, lemon dan rasa lainnya,” ujarnya.

Selain bibit dan sembilan paket ganja hydroponik yang digagalkan dalam penyelendupan. Petugas juga mengamankan dua pohon ganja seberat 220 gram dari kediaman pelaku di Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Kota Selatan, Gorontalo.

Pengungkapan penyelundupan barang haram itu berkat kerjasama BNN Sulut dengan pihak bea cukai. Petugas mengintai MA setelah mengendus adanya transaksi narkoba. MA pun telah ditetapkan tersangka atas kejahatan narkoba tersebut.

“Kami masih menyelidiki kasus ganja hydroponik untuk mengungkap keterlibatan MA dalam sindikat peredaran narkoba di tanah air,” tutur Charles.

Dia berharap peran serta masyarakat untuk ikut bersama memerangi narkoba. Pemusnahan barang bukti ganja itu disaksikan perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, Kepolisian Resor Kota (Polresta Manado), Kejari Sulut dan sejumlah elemen masyarakat lainnya.

Berdasarkan hasil penyilidikan dan pengembangan, pelaku dijerat dengan Pasal 111 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut