Bisa Picu Konflik, Kemendagri Minta Pemda Tak Anggap Sepele Batas Desa
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah daerah (pemda) didorong mempercepat penyelesaian batas desa secara definitif melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), La Ode Ahmad P Bolombo mengatakan, masalah batas desa tidak boleh dianggap sepele karena dampaknya meluas hingga tingkat regional dan nasional.
Hal ini karena batas desa sangat penting bagi pembangunan di tingkat desa, regional, dan nasional.
"Jangan anggap sepele soal batas desa. Kalau batas desa bermasalah, tidak tegas maka akan berdampak pada yang mengampu urusan di atas-atasnya, di kabupaten/kota, provinsi, " katanya dalam acara Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis ILASPP Penegasan Batas Desa dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025, di Jakarta, Sabtu (22/11/2025).
La Ode menjelaskan, batas desa merupakan basis perencanaan pembangunan di desa, mendukung tertib administrasi kependudukan, mendukung kejelasan kepemilikan aset pemerintah desa, daerah, dan masyarakat.
Penegasan batas desa juga meminimalkan potensi konflik batas wilayah dan mempercepat penyelesaian batas administrasi kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi.
"Ada desa yang berbatasan dengan desa, desa yang berbatasan dengan kecamatan, desa yang berbatasan dengan kecamatan dan daerah, bahkan ada desa yang berbatasan dengan negara," paparnya.
Dalam ILASPP ini, Ditjen Bina Pemdes menargetkan penyelesaian batas desa di 5.000 desa hingga 2029. Dalam penyelesaian ini Ditjen Bina Pemdes Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN.
Adapun output dari program tersebut berupa rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada) batas desa.
Program ini akan menambah jumlah desa yang memiliki batas desa secara definitif.
Saat ini ada 10.909 desa yang telah memiliki perkada batas desa atau sekitar 14,4 % dari jumlah desa yang ada saat ini, yaitu 75.266 desa.
Dalam kesempatan itu La Ode menambahkan, Kemendagri telah mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk memasukkan penegasan batas desa ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). "Kalau batas desanya tidak jelas maka pembangunan daerahnya tidak linear, " paparnya.
Kemendagri juga telah menerbitkan Permendagri untuk pendanaan dalam rangka mendukung penegasan batas desa di daerah.
Editor: Kastolani Marzuki