Bikin Uang Palsu secara Tradisional, Kakek dan Cucu Ditangkap Polisi
PULANG PISAU, iNews.id - Seorang kakek bersama dua orang cucunya ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng). Para tersangka ini memproduksi uang palsu mulai dari pecahan Rp2.000 - 100.000.
Pantauan iNews, tersangka Daud Yosef (56), tak membutuhkan alat-alat canggih untuk mencetak uang tersebut. Dia hanya membutuhkan sebuah mesin print, stempel/cap, spidol dan alat gulung manual (tradisional).
"Belajar sendiri saja, kebetulan ada mesin print," kata Daud di Mapolres Pulau Pisang, Kalteng, Kamis (27/12/2018).

Dia mengaku, sudah membuat uang palsu ini sejak 2 bulan lalu. Jumlah yang sudah diedarkan atau dibelanjakan hingga sekarang sebanyak Rp1,3 juta, katanya hanya untuk kebutuhan sehari-hari saja.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono mengatakan, Daud ditangkap bersama dengan dua orang cucunya yakni Tama (20) dan Saudi (16). Justru, kedua pemuda ini yang diamankan lebih dulu sebelum polisi meringkus si kakek.
Kronologinya, dia mengatakan, petugas kepolisian mendapat laporan dari pedagang warung kopi kalau ada masyarakat yang membeli rokok menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000. Dari sana, polisi melakukan penyelidikan terhadap Tama dan Saudi.

"Kemudian melakukan penyelidikan, barulah kami menangkap si pencetak uangnya (Daud)," ujar dia.
Daud dan sejumlah alat bukti lainnya diamankan polisi di Jalan Mahir Mahar Kota Palangkaraya. Ratusan lembar uang palsu pecahan Rp2.000 - 100.000 ditemukan di rumah pria paru baya tersebut.
Akibat perbuatannya tersebut, ketiga pelaku kini masih menjalani pemeriksaan di Polres Pulang Pisau, Kalteng. Mereka akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal